Rabu, 02 Desember 2009

Kelompok VI: SISTEM PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DAN UDARA DI KAWASAN PESISIR

Kelompok VI:
  1. ARIYANTI HUSAIN 70200106073
  2. MUTMAINNA 70200106086
  3. UMMUL WAQIAH 70200106092
  4. ASMAWATI 70200106028
  5. A. SUMARTINI DARPAN 70200106025
  6. RISNO 70200106042


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah pesisir yang kaya dan beragam akan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan. Negara kepulauan yang memiliki garis pantai sepanjang 81.000 km termasuk negara kedua yang memiliki garis pantai terpanjang setelah Kanada. Luas wilayah laut negeri kita, termasuk didalamnya zona ekonomi eksklusif, mencakup 5,8 juta kilometer persegi, atau sekitar tiga per empat dari luas keseluruhan wilayah Indonesia. Dengan kenyataan seperti itu sumber daya pesisir dan lautan Indonesia merupakan salah satu modal dasar pembangunan Indonesia yang sangat potensial disamping sumber daya alam darat. Sumber daya wilayah pesisir diprediksi akan semakin meningkat peranannya dimasa-masa mendatang dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Konsekuensi dari potensi yang besar tersebut kawasan pesisir akan mengalami perkembangan dengan pertumbuhan yang sangat pesat. Wilayah pesisir menyediakan sumber daya alam yang produktif baik sebagai sumber pangan, tambang mineral dan energi, media komunikasi maupun kawasan rekreasi atau pariwisata, Ini berarti kawasan pesisir merupakan tumpuan harapan manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya di masa datang. Sekitar 50 – 70 % manusia hidup dan bekerja diwilayah ini walaupun luasnya hanya 8% dari muka bumi. Wilayah pesisir sangat potensial sebagai penghasil 26 % dari produksi perikanan global. Oleh karena itu wilayah pesisir sangat berperan penting bagi kehidupan manusia.

Dengan meningkatnya pemanfaatan wilayah pesisir, hal ini menyebabkan daya dukung wilayah pesisir akan berkurang jika penggunaaannya tidak dilakukan secara terpadu dan terkendali. Untuk menjaga agar daya dukung wilayah pesisir tidak mengalami penurunan yang besar maka yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mengendalikan pencemaran yang terjadi di kawasan pesisir yang timbul karena adanya kegiatan (aktivitas) yang dilakukan oleh manusia maupun karena pengaruh alam.

Akibat pengaruh aktivitas manusia yang meningkat seperti pencemaran minyak hasil kegiatan eksploitasi tambang minyak di lepas pantai serta transportasi minyak, bungan limbah pemukiman dan industri, perairan pesisir akan mengalami tekanan (stress), yang cenderung mengarah pada menurunnya kualitas lingkungan wilayah pesisir karena terganggu keseimbangan alami. Apalagi ditambah dengan penangkapan ikan yang berlebihan (over fishing) dan pengrusakan ekosistem koral secara fisik. Serta timbulnya emisi udara sehingga menimbulkan pencemaran yang akhirnya berdampak buruk bagi ekosistem termasuk manusia.

Lingkungan pesisir terdiri dari bermacam ekosistem yang berbeda kondisi dan sifatnya. Pada umumnya ekosistem kompleks dan peka terhadap gangguan. Dapat dikatakan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan dan pengembangannya dimanapun juga di wilayah pesisir secara potensial dapat merupakan sumber kerusakan bagi ekosistem di wilayah tersebut. Rusaknya ekosistem berarti rusak pula sumberdaya di dalamnya. Agar akibat negatif dari pemanfaatan beranekaragam dapat dipertahankan sekeci-kecilnya dan untuk menghindari pertikaian antar kepentingan, serta mencegah kerusakan ekosistem di wilayah pesisir, pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan wilayah perlu berlandaskan perencanaan menyeluruh dan terpadu yang didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi dan ekologi.

B. Rumusan Masalah

1. Jelaskan pengertian pencemaran air di kawasan pesisir,

2. Sebutkan sumber-sumber pencemaran air,

3. Jelaskan dampak yang yang ditimbulkan akibat pencemaran air di kawasan pesisir bagi ekosistem?

4. Bagaimana sistem pengendalian pencemaran air di kawasan pesisir?

5. Jelaskan pengertian sumber pencemaran udara di kawasan pesisir?

6. Sebutkan sumber- sumber pencemaran udara di kawasan pesisir?

7. Jelaskan dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran udara di kawasan pesisir?

8. Bagaimana sistem pengendalian pencemaran udara di kawasan pesisir?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui pengertian dari pencemaran air di kawasan pesisir

2. Untuk mengetahui sumber-sumber pencemaran air di kawasan pesisir.

3. Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran air di kawasan pesisir.

4. Untuk mengetahui beberapa sistem pengendalian pencemaran air di kawasan pesisir .

5. Untuk mengetahui pengertian dari pencemaran udara di kawasan pesisir

6. Untuk mengetahui sumber- sumber pencemaran udara.

7. Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran udara di kawasan pesisir.

8. Untuk mengetahui beberapa sistem pengendalian pencemaran udara di kawasan pesisir.


BAB II

PEMBAHASAN

A. WILAYAH PESISIR

1. Deskripsi Wilayah Pesisir

Pada dasarnya kawasan pantai merupakan wilayah peralihan antara daratan dan perairan laut. Secara fisiografis kawasan ini didefinisikan sebagai wilayah antara garis pantai hingga ke arah daratan yang masih dipengaruhi oleh pasang-surut air laut, dengan lebar yang ditentukan oleh kelandaian (% lereng) pantai dan dasar laut, serta dibentuk oleh endapan lempung hingga pasir yang bersifat lepas, dan kadang bercampur kerikil.

Ruang kawasan pantai merupakan ruang wilayah diantara ruang daratan dengan ruang lautan yang saling berbatasan. Ruang daratan terletak diatas dan dibawah permukaan daratan termasuk perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah. Sedangkan ruang lautan terletak diatas dan dibawah permukaan laut dimulai dari sisi laut pada garis laut terendah, termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya.

Pantai merupakan daerah datar, atau bisa bergelombang dengan perbedaan ketinggian tidak lebih dari 200 m, yang dibentuk oleh endapan pantai dan sungai yang bersifat lepas, dicirikan dengan adanya bagian yang kering (daratan) dan basah (rawa). Garis pantai dicirikan oleh suatu garis batas pertemuan antara daratan dengan air laut. Oleh karena itu, posisi garis pantai bersifat tidak tetap dan dapat berpindah (walking land atau walking vegetation) sesuai dengan pasang-surut air laut dan abrasi pantai atau pengendapan lumpur.

Wilayah pesisir adalah wilayah interaksi antara laut dan daratan yang merupakan 15 % daratan bumi. Wilayah ini sangat potensial sebagai modal dasar pembangunan Indonesia sebagai tempat perdagangan dan transportasi, perikanan, budidaya perairan, pertambangan serta pariwisata.. Wilayah pesisir Indonesia sangat potensial pula untuk dikembangkan bagi tercapainya kesejahteraan umum apabila pengelolaannya dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,, dengan memperhatikan faktor-faktor yang berdampak terhadap lingkungan pesisir.

  1. Batasan dan Sifat-Sifat Wilayah Pesisir

Wilayah pesisir adalah daerah pertemuan antara darat dan laut, dengan batas kearah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air yang masih mendapat pengaruh sifat-sifat laut seperti angin laut, pasang surut, perembesan air laut yang dicirikan oleh jenis vegetasi yang khas. Wilayah pesisi juga merupakan suatu wilayah peralihan antara daratan dan lautan. Apabila ditinjau dari garis pantai (coastline) maka suatu wilayah pesisir memeliki dua macam batas (boundaries), yaitu batas sejajar garis pantai (longshore) dan batas tegak lurus terhadap garis pantai (crossshore).

Batas wilayah pesisir kearah laut mencakup bagian atau batas terluar daripada daerah paparan benua (continental shelf) dimana cirri-ciri perairan ini masih dipengaruhi oleh prose salami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun proses yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.

  1. Klasifikasi Wilayah Pesisir

Bila diperhatikan batasan wilayah pesisir terbagi menjadi dua subsistem, yaitu daratan pesisir (shoreland), dan perairan pesisir (coastal water), keduanya berbeda tetapi saling berinteraksi.

Secara ekologis daratan pesisir sangat kompleks dan mempunyai nilai sumberdaya yang tinggi. Namun demikian yang perlu diperhatikan adalah sistem perairan pesisir dan pengaruhnya terhadap daya dukung (carrying capacity) ekosistem wilayah pesisir. Pengaruh daratan pesisir terhadap perairan pesisir terutama terjadi melalui aliran air (runoff).

Perairan pesisir secara fungsional terdiri dari perairan estuaria (estuaria regime), perairan pantai (nearshore regime), dan perairan samudera (oceanic regime). Perairan estuaria adalah suatu perairan pesisir yang semi tertutup, yang berhubungan bebas dengan laut, sehingga dengan demikian estuaria dipengaruhi oleh pasang surut, dan terjadi pula percampuran yang masih dapat diukur antara air laut dengan air tawar yang bersal dari drainase daratan (Odum, 1971). Perairan pantai meliputi laut mulai dari batas estuaria kea rah laut sampai batas paparan benua atau batas territorial. Sedangkan perairan samudera, semua perairan ke arah laut terbuka dari batas paparan benua atau batas territorial.

Klasifikasi wilayah pesisir menurut komunitas hayati yaitu (1) ekosistem litoral yang terdiri dari pantai pasir dangkal, pantai batu, pantai karang, pantai lumpur, (2) hutan payau, (3) vegetasi terna rawa payau, (4) hutan rawa air tawar, dan (5) hutan rawa gambut.

  1. Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Wilayah Pesisir

Di wilayah pesisir terdapat beraneka ragam sumberdaya yang memungkinkan pemanfaatan secara berganda. Pengelolaan harus diarahkan kepada pemanfaatan bermacam sumberdaya wilayah pesisir secara terpadu dan berkesinambungan (sustainable).

Setiap pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir dapat menyebabkan terjadinya perubahan ekosistem dengan skala tertentu. Pemanfaatan dengan tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip ekologi dapat menurunkan mutu lingkungan dan berlanjut dengan terjadinya kerusakan ekosistem wilayah pesisir yang bersangkutan. Dengan demikian masalah utama dalam pengelolaan dan pengembangan sumberdaya wilayah pesisir adalah pemanfaatan ganda daripada sumberdaya tanpa adanya koordinasi.

Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan wilayah pesisir, khususnya di Indonesia yaitu :

a. Pemanfaatan Ganda

Konsep pemanfaatan ganda perlu memperhatikan keterpaduan dan keserasian berbagai macam kegiatan. Sementara itu batas kegiatan perlu ditentukan. Dengan demikian pertentangan antar kegiatan dalam jangka panjang dapat dihindari atau diperkecil. Salah satu contoh penggunaan wilayah untuk pertanian, kehutanan, perikanan, alur pelayaran, rekreasi, pemukiman, lokasi industri dan juga sebagai tempat pembuangan sampah dan air limbah.

Pemanfaatan ganda wilayah pesisir yang serasi dapat berjalan untuk jangka waktu tertentu, kemudian persaingan dan pertentangan mulai timbul dengan berjalannya waktu, pemanfaatan telah melampaui daya dukung lingkungan. Untuk beberapa hal, keadaan ini mungkin dapat diatasi dengan teknologi mutakhir. Akan tetapi perlu dijaga agar cara pemecahan itu tidak mengakibatkan timbulnya dampak negative atau pertentangan baru.

b. Pemanfaatan Tak Seimbang

Masalah penting dalam pemanfaatan dan pengembangan wilayah pesisir di Indonesia adalah ketidakseimbangan pemanfaatan sumberdaya tersebut, ditinjau dari sudut penyebarannya dalam tata ruang nasional. Hal ini merupakan akibat dari ketimpangan pola penyebaran penduduk semula disebabkan oleh perbedaan keunggulan komparatif (comparative advantages) keaadaan sumberdaya wilayah pesisir Indonesia.

Pengembangan wilayah dalam rangka pembangunan nasional harus juga memperhatikan kondisi ekologis setempat dan factor-faktor pembatas. Melalui perencanaan yang baik dan cermat, serta dengan kebijaksanaan yang serasi, perubahan tata ruang tentunya akan menjurus kearah yang lebih baik.

c. Pengaruh Kegiatan Manusia

Populasi manusia meningkat secara eksponensial, hal ini didukung oleh kemajuan dibidang kesehatan, serta pertanian yang meningkatkan kesejateraan manusia. Pada tahun 1998 fungsi pendukung kehidupan biosfer harus dibagi pada 6 miliar orang. Jika tingkat fertilitas dan mortalitas tidak berubah, maka populasi dunia akan mencapai 40 miliar manusia di tahun 2100, jika bayi yang lahir hari ini tetap hidup. Indonesia dengan tingkat pertumbuhan penduduk sebesar 1,8 % per tahun maka pada tahun 2010 penduduk Indonesia akan mencapai 250 juta orang. Hal ini akan mengakselarasi meningkatnya permintaan (demand) terhadap kebutuhan sumberdaya dan jasa lingkungan. Sementara itu ketersediaan alam darat semakin berkurang dan tidak lagi mencukupi, sehingga opsi berikutnya diarahkan unatuk memanfaatkan sumberdaya dan jasa pesisir untuk mempertahankan dan sekligus melanjutkan pertumbuhan yang ada. Dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pesatnya kegiatan pembangunan di wilayah pesisir, bagi berbagai peruntukan, maka tekanan ekologis terhadap ekosistem dan sumberdaya pesisir dan laut akan semakin meningkat pula. Meningkatnya tekanan ini tentunya akan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan ekosistem dan sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang berada disekitarnya.

B. Pencemaran Air di Kawasan Pesisir

1. Pengertian Pencemaran Air Di Kawasan Pesisir

Air merupakan salah satu sumber kekayaan alam yang dibutuhkan oleh makhluk hidup untuk menopang kelangsungan hidupnya. Selain itu air dibutuhkan untuk kelangsungan proses industri, kegiatan perikanan, pertanian dan peternakan. Oleh karena itu apabila air tidak dikelola dengan baik dan keliru akan menimbulkan kerusakan maupun kehancuran bagi makhluk hidup.

Secara alami sumber air merupakan kekayaan alam yang dapat diperbaharui dan yang mempunyai daya regenerasi mengikuti suatu daur ulang yang disebut daur hydrologi (Suryani, 1987). Air yang sangat terbatas ini pada umumnya oleh manusia dipergunakan untuk kebutuhan domestik, industri, pembangkit tenaga listrik, pertanian, perikanan, rekreasi.

Word Health Organization (WHO) dalam pernyataannya yang berkaitan dengan air “The Best of All Thing is Water” menunjukan bahwa air itu sangat penting bagi seluruh kehidupan dan selalu dipandang sebagai barang yang sangat berharga sehingga perlu dijaga, dilindungi dan dilestarikan.

Pencemaran air adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.

Alam memiliki kemampuan untuk mengembalikan kondisi air yang telah tercemar dengan proses pemurnian atau purifikasi alami dengan jalan pemurnian tanah, pasir, bebatuan dan mikro organisme yang ada di alam sekitar kita.

Jika dilihat dari sumber (asal) kejadiaanya, jenis kerusakan lingkungan ada yang dari luar sistem wilayah pesisir dan juga dari dalam wilayah pesisir itu sendiri. Pencemaran berasal dari limbah yang dibuang oleh berbagai kegiatan pembangunan (seperti tambak, perhotelan, pemukiman dan industri) yang terdapat di dalam wilayah pesisir, dan juga berupa kiriman dari berbagai kegiatan pembangunan di daerah lahan atas.

2. Sumber-sumber Pencemaran Air di Kawasan Pesisir

Sumber pencemaran perairan pesisir dan lautan dapat dikelompokkan menjadi 7 kelas (Dahuri2001) :

a. Reklamasi pantai

Reklamasi pantai adalah suatu kegiatan atau proses memperbaiki daerah atau areal yang tidak terpakai atau berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan manusia antara lain untuk lahan pertanian, perumahan, tempat rekreasi dan industri (Ensiklopedi Nasional Indonesia, 1990). Kegiatan reklamasi pantai bagaimanapun telitinya, tetap akan mengubah kondisi dan ekosistem lingkungan pesisir, dan ekosistem buatan yang baru tentunya tidak sebaik yang alamiah.

b. Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri, dan sebagainya

Perairan wilayah pesisir merupakan salah satu tempat yang kaya akan zat hara, hal ini sangat penting bila ditinjau dari sumber daya hayati. Namun untuk kelestariannya perlu diperhatikan limbah yang berasal dari industri-industri maupun aktifitas manusia lainnya yang dibuang ke perairan tersebut, akan merusak kelestarian flora dan fauna wilayah pesisir dikemudian hari sehingga dapat merusak keseimbangan ekosistem wilayah pesisir (Simanjuntak, 1996)

Penggunaan pupuk untuk menyuburkan areal persawahan di sepanjang Daerah Aliran Sungani yang berada di atasnya serta kegiatan-kegiatan industri di darat yang membuang limbahnya ke dalam badan sungai yang kemudian terbawa sampai ke laut melalui wilayah pesisir. Hal ini akan menperabesar tekanan ekologis wilayah pesisir. Perairan wilayah pesisir umumnya merupakan perangkap zat-zat hara maupun bahan-bahan buangan. Oleh karena itu pemanfaatan ganda yang tidak direncanakan dengan cermat akan menimbulkan masalah lingkungan yang berhubungan dengan bahan buangan. Sisa-sisa pestisida dan pupuk pertanian akan terbawa aliran air sungai dan pada akhirnya akan mencapai perairan wilayah pesisir dalam hal ini laut.

c. Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk.

Pencemaran rumah tangga dan pencemaran yang dihasilkan oleh kegiatan manusai dan oleh industri. Pencemaran rumah tangga terjadi terutama di lingkungan pesisir yang berada dekat dengan pemukiman. Jenis sampah yang diahasilkan ada dua macam, yaitu sampah organic dan sampah anorganik. Pertumbuhan jumlah penduduk yang mendiami wilayah pesisir dan meningkatnya kegiatan pariwisata juga akan meningkatkan jumlah sampah dan kandungan bakteri yang dapat menyebabkan berbagai kerugian bagi lingkungan pesisir.

d. Perikanan budidaya

Penggunaan bahan kimia dalam penangkapan ikan, atau pengolahan hasil laut lainnya. Penangkapan ikan dengan menggunakan sianida menimbulkan pencemaran perairan. Pencemaran yang terjadi akibat akumulasi sisa-sisa mercuri atau bahan kimia lainnya.

e. Pelayaran (shipping)

Tumpahan minyak/bahan kimia dari kapal-kapal yang mengalami kecelakaan di laut, atau kapal yang tidak dilengkapi dengan sistem pengolahan limbah yang memadai, atau kapal yang sengaja membuang limbah ke laut. Beberapa hasil penelitian memaparkan bahwa pencemaran akibat limbah dari kapal belakangan ini cenderung meningkat.

Ini bisa terjadi karena sebagian kapal tidak dilengkapi dengan sarana pengolahan limbah bahkan sengaja membuang limbahnya ke laut. Sementara sistem pengawasan laut Indonesia sangat minim. Berbeda dengan negara maju, Indonesia hingga kini belum memiliki alat pendeteksi limbah pelayaran yang hasilnya bisa dijadikan dasar menyeret pelaku pencemaran ke pengadilan.

3. Dampak yang Ditimbulkan Akibat Pencemaran Air di Kawasan Pesisir

Bahan pencemar yang berasal dari berbagai kegiatan industri, pertanian, rumah tangga di daratan akhirnya dapat menimbulkan dampak negatif bukan saja pada perairan sungai tetapi juga perairan pesisir dan lautan. Dampak yang ditimbulkan diantaranya :

a. kerusakan ekosistem bakau,

b. terumbu karang,

c. kehidupan dari jenis-jenis biota (ikan, kerang, keong),

d. terjadi abrasi,

e. hilangnya benih banding dan udang.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terhadap bahan-bahan yang akan dibuang ke perairan, termasuk perairan wilayah pesisir yaitu :

a. Macam, sifat, banyaknya dan kontinuitas bahan buangan;

b. Kemampuan daya angkut dan pengencer perairan yang berkaitan dengan kondisi oseanografi setempat;

c. Kemungkinan interaksi antara sifat-sifat kimia dan biologi bahan buangan dengan lingkungan perairan.

d. Pengaruh bahan buangan terhadap kehidupan dan rantai makanan;

e. Proses degradasi dan perubahan biogeokimia;

f. Prognose terhadap jumlah dan macam tambahan bahan pencemar di hari depan.

Perlu juga diperhatikan kemungkinan terjadinya proses saling menunjang atau proses saling menetralkan antara dampak bahan pencemar yang telah ada dengan bahan pencemar yang masuk kemudian. Oleh karena itu penting diketahui sifat fisik kimia bahan pencemar maupun perairan, dan kemungkinan terjadinya peningkatan pencemaran serta perusakan lingkungan.

4. Sistem Pengendalian Pencemaran Air di Kawasan Pesisir

a. Reklamasi pantai

Oleh karena itu upaya reklamasi pantai perlu direncanakan sedemikian rupa dan secara seksama agar keberadaanya tidak mengubah secara radikal ekosistem pesisir yang asli. Untuk itu diperlukan perencanaan tata ruang yang rinci, peneliatian lingkungan untuk analisis dampak lingkungan regional, penelitian hidro oceanografi, perencanaan teknis reklamasi dan infrastruktur, perencanaan drainase dan sanitasi serta perencanaan social-ekonomi dan pengembangan lainnya (Hasmonel, 2002).

b. Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri, dan sebagainya.

Pengaruh dari adanya industri- industri sisekitar wilayah pesisir juga akan mengakibatkan berubahnya daya dukung lingkungan pesisir, antara lain pnururunan kadar gas oksigen terlarut, kadar fosfat dan nitrat yang tinggi. Kadar oksegen terlarut yang berkurang akan menyebabkan makhluk hidup yang berada di ekosistem wilayah pesisir akan mendapat tekanan secara ekologis, sehingga akan mengancam kelangsungan hidup komponen ekosistem tersebut.

Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan. Untuk mempertahankan kelestarian daya guna perairan wilayah pesisir, kebiasaan menggunakan perairan sebagai tempat pembuangan sampah dan bahan buangan industri perlu diatur berdasarkan peraturan perundangan. Bahan buangan yang beracun perlu diberi perlakuan (treatment) terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan, dan perairan tempat pembuangan harus mempunyai kondisi oseanografi yang memadai,. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di wilayah pesisir wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi.

c. Perikanan budidaya

Penggunaan bahan kimia dalam penangkapan ikan, atau pengolahan hasil laut lainnya. Penangkapan ikan dengan menggunakan sianida menimbulkan pencemaran perairan. Pencemaran yang terjadi akibat akumulasi sisa-sisa mercuri atau bahan kimia lainnya.karena tercemarnya perairan berdampak pada kelestarian biota laut. Biasanya kehancuran hayati laut ditandai dengan berkurangnya ikan tertentu di suatu kawasan dan kemudian diikuti dengan punahnya makhluk hidup lain di wilayah laut tersebut. Atau kepunahan semua makhluk hidup terjadi serempak yang ditandai dengan banyaknya ikan serta biota laut terapung mati di permukaan laut.

Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, maka kebijakan di bidang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup ditujukan pada upaya :

1. Mengelola sumberdaya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya;

2. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan;

3. Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bertahap;

4. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal;

5. Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;

6. Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu; dan

7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.

Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.

Sudah saatnya pemerintah beserta masyarakat terlibat aktif dan secara langsung melindungi sumber daya alam yang mempunyai banyak kegunaan ini. Masyarakat yang notabenenya bersentuhan langsung dengan alam sekitarnya sudah sepatutnya diberikan pemahaman yang lebih mengenai pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup di sekitarnya. Signifikasi dari hal tersebut adalah untuk menjaga kelestarian alam agar berguna bagi masa depan generasi bangsa.

Hal ini berhubungan dengan upaya prefentif sebelum upaya represif dalam penanganan masalah lingkungan. Selain itu peran serta masyarakat juga berperan penting guna meminimalisir tidak pidana (kejahatan) dalam bidang lingkungan hidup.

C. Pencemaran Udara Di Kawasan Pesisir

1. Pengertian pencemaran udara

Pencemaran udara berhubungan dengan pencemaran atmosfer bumi. Atmosfer merupakan lapisan udara yang menyelubungi bumi sampai ketinggian 300 km. Sumber pencemaran udara berasal dari kegiatan alami dan aktivitas manusia.

Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.

Sedangkan penyusunan kualitas udara sampai pada yang mengganggu kehidupan karena masuknya polutan kedalam udara. Polusi udara terjadi jika ada penambahan komponen udara atau bahan kimia yang kehadirannya membahayakan organisme pada dasarnya penyebab polusi udara serupa dengan penyebab polusi air. Pencemaran udara adalah jika udara dicampuri dengan zat atau radiasi yang berpengaruh jelek terhadap organisme hidup. Jumlah pengotoran ini cukup banyak sehingga tidak dapat diabsorpsi atau dihilangkan dalam waktu relatif singkat.

Pencemaran udara pada dasarnya berbentuk partikel (debu, gas, timah hitam) dan gas (Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx) , Sulfur Oksida (SOx), Hidrogen Sulfida (H2S), hidrokarbon). Udara yang tercemar dengan partikel dan gas ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang berbeda tingkatan dan jenisnya tergantung dari macam, ukuran dan komposisi kimiawinya.

Aspek klimatologi pencemaran udara antara lain :

Pencemaran udara berbeda pada satu tempat dengan tempat lain karena adanya perbedaan kondisi pencahayaan, kelembaban, temperatur, angin serta hujan yang akan membawa pengaruh besar dalam penyebaran dan difusi pencemar udara yang diemisikan baik dalam skala lokal (kota tersebut) atau skala regional (kota dan sekitarnya).

a. Kelembaban

Kelembaban udara menyatakan banyaknya uap air dalam udara. Kandungan uap air ini penting karena uap air mempunyai sifat menyerap radiasi bumi yang akan menentukan cepatnya kehilangan panas dari bumi sehingga dengan sendirinya juga ikut mengatur suhu udara.

Fog (kabut) terbentuk ketika udara lembab dan mengembun, jenis partikel cair ini merugikan karena memudahkan perubahan SO3 menajdi H2SO4. Selain itu fog yang terjadai di daerah lembab akan menghalangi matahari memanasi permukaan bumi untuk memcah inversi, akibatnya sering memperpanjang waktu kejadian pencemaran udara.

Kelembaban udara yang relatif rendah (<>2 akan mengurangi efek korosif dari bahan kimia tersebut sedangkan pada kelembaban relative lebih atau sama dengan 80% di daerah tercemar SO2 akan terjadi peningkatan efek korosif SO2 tersebut.

Kondisi udara yang lembab akan membantu proses pengendapan bahan pencemar, sebab dengan keadaan udara yang lembab maka beberapa bahan pencemar berbentuk partikel (misalnya debu) akan berikatan dengan air yang ada dalam udara dan membentuk partikel yang berukuran lebih besar sehingga mudah mengendap ke permukaan bumi oleh gaya tarik bumi.

b. Suhu

Salah satu karaktersitik atmosfir yang penting adalah kestabilan atmosfir itu sendiri yaitu kecenderungan untuk memperbanyak atau menahan pergerakan udara vertikal. Pada kondisi stabil pergerakkan udara ditahan atau tidak banyak terjadi pergerakkan vertikal. Kondisi ini dipengaruhi oleh distribusi suhu udara secara vertikal.

Suhu udara menurun ± 1 °C per kenaikan ketinggian 100 meter, namun pada malam hari lapisan udara yang dekat dengan permukaan bumi mengalami pendinginan terlebih dahulu sehingga suhu pada lapisan udara di lapisan bawah dapat lebih rendah daripada atasnya. Kondisi metereologi itu disebut inversi yaitu suhu udara meningkat menurut ketinggian lapisan udara, yang memerlukan pada kondisi stabil dan tekanan tinggi. Gradien tekanan pada kondisi tersebut menjadi lemah sehingga angin menjadi lambat yang menyebabkan penurunan penyebaran zat pencemar secara horisontal. Sementara itu tidak terjadi perpindahan udara vertikal yang menyebabkan penurunan zat pencemar secara vertikal dan meningkatkan akumulasi lokal. Hal ini dapat berakibat buruk bagi kesehatan manusia. Namun inversi dapat menghilang setelah pagi hari ketika radiasi matahari menyinari permukaan bumi.

Suhu dapat menyebabkan polutan dalam atmosfir yang lebih rendah dan tidak menyebar. Peningkatan suhu dapat menjadi ketalisator atau membantu mempercepat reaksi kimia perubahan suatu polutan udara. Pada musim kemarau dimana keadaan udara lebih kering dengan suhu cenderung meningkat serta angin yang bertiup lambat dibanding dengan keadaan hujan maka polutan udara pada keadaan musim kemarau cenderung tinggi karena tidak terjadi pengenceran polutan di udara.

Suhu yang menurun pada permukaan bumi dapat menyebabkab peningkatan kelembaban udara relatif sehingga akan meningkatkan efek korosif bahan pencemar. Sedangkan pada suhu yang meningkat akan meningkatkan pula reaksi suatu bahan kimia. Inversi suhu dapat mengakibatkan polusi yang serius karena inversi dapat menyebabkan polutan terkumpul di dalam atmosfer yang lebih rendah dan tidak menyebar. Selain hal itu suhu udara yang tinggi akan menyebabkan udara makin renggang sehingga konsentrasi pencemar menjadi makin rendah dan sebaliknya pada suhu yang dingin keadaan udara makin padat sehingga konsentrasi pencemar di udara makin tinggi. Suhu udara yang tinggi akan menyebabkan bahan pencemar dalam udara berbentuk partikel menjadi kering dan ringan sehingga bertahan lebih lama di udara, terutama pada musim kemarau dimana hujan jarang turun.

Selain itu pula pergerakkan udara di atmosfer dapat terjadi secara vertikal maupun horizontal. gerakan horizontal disebabkan oleh aliran angin, jika angin yang terjadi bersifat aktif dan kekuatannya cukup, polutan tidak mempunyai waktu cukup untuk mengumpul karena cepat disebarkan. atmosfer di sekeliling gunung, bukit dan bangunan-bangunan daerah perkotaan akan memperlambat dan mencegah gerakan angin sehingga mengurangi gerakan udara horizontal karena gerakan horizontal terbatas dipersi polutan menjadi tergantung pada pergerakan udara vertikal. Radiasi sinar matahari dapat mempengaruhi kondisi bahan pencemar oksidan terutama O3 di atmosfer. Keadaan tersebut dapat menyebabkan meningkatnya rangsangan bahan pencemar untuk merusak bahan.

2. Sumber dan Jenis Bahan Pencemar Udara di Kawasan Pesisir

Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.

Misalnya : 1. secara alami : Gunung berapi, Rawa-rawa, Kebakaran hutan, Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi. 2. kegiatan manusia berupa transportasi, Industri, Pembangkit listrik, Pembakaran (perapian, kompor, furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar), Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC). 3. Sumber-sumber lain : Transportasi amonia, Kebocoran tangki klor, Timbulan gas metana dari lahan uruk/tempat pembuangan akhir sampah, Uap pelarut organic. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran.

b. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.

Jenis-jenis Bahan Pencemar:

a) Karbon monoksida (CO)

Di udara, Karbon Monoksida (CO) terdapat dalam jumlah yang sangat sedikit, hanya sekitar 0,1 ppm. Di daerah perkotaan dengan lalu lintas yang padat konsentrasi gas CO berkisar antara 10-15 ppm. Sudah sejak lama diketahui bahwa gas CO dalam jumlah banyak (konsentrasi tinggi) dapat menyebabkan gangguan kesehatan bahkan juga dapat menimbulkan kematian.

Karbon monoksida (CO) apabila terhirup ke dalam paru-pari akan ikut peredaran darah dan akan menghalangi masuknya oksigen yang dibutuhkan oleh tubuh. Hal ini dapat terjadi karena gas CO bersifat racun, ikut bereaksi secara metabolis dengan darah (hemoglobin) :

Hemoglobin + CO ———> COHb (Karboksihemoglobin)

Ikatan karbon monoksida dengan darah (karboksihemoglobin) lebih stabil daripada ikatan oksigen dengan darah (oksihemoglobin). Keadaan ini menyebabkan darah menjadi lebih mudah menangkap gas CO dan menyebabkan fungsi vital darah sebagai pengangkut oksigen terganggu.

Dalam keadaan normal konsentrasi CO di dalam darah berkisar antara 0,2% sampai 1,0%, dan rata-rata sekitar 0,5%. Disamping itu kadar CO dalam darah dapat seimbang selama kadar CO di atmosfer tidak meningkat dan kecepatan pernafasan tetap konstan.

Keracunan gas karbon monoksida dapat ditandai dari keadaan ringan, berupa pusing, rasa tidak enak pada mata, sakit kepala, dan mual. Keadaan yang lebih berat dapat berupa detak jantung meningkat, rasa tertekan di dada, kesukaran bernafas, kelemahan otot-otot, gangguan pada sisten kardiovaskuler, serangan jantung sampai pada kematian.

b) Nitrogen dioksida (N02)

Gas nitrogen oksida (NOx) ada dua macam yaitu gas nitrogen monoksida dan gas nitrogen dioksida. Kedua macam gas tersebut mempunyai sifat yang sangat berbeda dan keduanya sangat berbahaya bagi kesehatan. Udara yang mengandung gas NO dalam batas normal relatif aman dan tidak berbahaya, kecuali bila gas NO berada dalam konsentrasi tinggi.

Sifat racun (toksisitas) gas NO2 empat kali lebih kuat daripada toksisitas gas NO. Organ tubuh yang paling peka terhadap pencemaran gas NO2 adalah paru-paru. Paru-paru yang terkontaminasi oleh gas NO2 akan membengkak sehingga penderita sulit bernafas yang dapat mengakibatkan kematian.

Konsentrasi NO2 lebih tinggi dari 100 ppm bersifat letal pada hewan percobaan , dan 90% dari kematian tersebut disebabkan oleh gejala edema pulmonary. Pemberian sebanyak 5 ppm NO2 selama 10 menit terhadap manusia mengakibatkan sedikit kesukaran dalam bernafas.

Pencemaran udara oleh gas NOx juga dapat menyebabkan timbulnya Peroxy Acetil Nitrates (PAN). PAN ini menyebabkan iritasi pada mata yang menyebabkan mata terasa pedih dan berair. Campuran PAN bersama senyawa kimia lainnya yang ada di udara dapat menyebabkan terjadinya kanut foto kimia atau Photo Chemistry Smog yang sangat mengganggu lingkungan.

c) Ozon (03 )

Ozon telah menjadi suatu issu aktual karena kaitannya dengan satu efek global pencemaran udara yaitu penipisan lapisan Ozon di atmosfer atas bumi kita. Ozon merupakan salah atu pencemar udara yang terus meningkat konsentrasinya.

Dampak ozon terhadap kesehatan manusia yaitu :

1. Dengan konsentrasi 0,3 ppm selama 8 jam akan menyebabkan iritasi pada mata.

2. 0,3 – 1 ppm selama 3 menit s.d. 2 jam akan memberikan reaksi seperti tercekik, batuk, kelesuan.

3. 1,5 – 2 ppm selama 2 jam akan mengakibatkan sakit dada batuk-batuk, sakit kepala, kehilangan koordinasi serta sulit ekspresi dan gerak.

Ozon pada konsentrasi 0,3 ppm dapat berakibat iritasi terhadap hidung dan tenggorokan. Kontak dengan ozon pada konsentrasi 1,0 – 3,0 ppm selama 2 jam mengakibatkan pusing berat dan kehilanan koordinasi pada beberapa orang yang snsitif. Sedangkan kontak dengan konsentrasi 9,0 ppm selama beberapa waktu dapat mengakibatkan endema pulmonari pada kebanyakan orang.

Kombinasi ozon dengan SO2 sangat berbahaya karena akan menyebabkan menurunnya fungsi ventilasi apabila terpajan dalam jumlah yang besar. Kerusakan fungsi ventilasi dapat kembali baik mendekati fungsi paru-paru normal pada orang yang terpajan dalam tingkat rendah.

3. Dampak Pencemaran Udara Di Kawasan Pesisir

a. Dampak terhadap kesehatan

Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.

Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.

Secara umum efek pencemaran udara terhadap saluran pernafasan dapat menyebabkan terjadinya:

1. Iritasi pada saluran pernafasan. Hal ini dapat menyebabkan pergerakan silia menjadi lambat, bahkan dapat terhenti sehingga tidak dapat membersihkan saluran pernafasan.

2. Peningkatan produksi lendir akibat iritasi oleh bahan pencemar.

3. Produksi lendir dapat menyebabkan penyempitan saluran pernafasan.

4. Rusaknya sel pembunuh bakteri di saluran pernafasan.

5. Pembengkakan saluran pernafasan dan merangsang pertumbuhan sel, sehingga saluran pernafasan menjadi menyempit.

6. Lepasnya silia dan lapisan sel selaput lendir.

Akibat dari hal tersebut di atas, akan menyebabkan terjadinya kesulitan bernafas sehingga benda asing termasuk bakteri/mikroorganisme lain tidak dapat dikeluarkan dari saluran pernafasan dan hal ini akan memudahkan terjadinya infeksi saluran pernafasan.

b. Dampak terhadap tanaman

Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.

c. Dampak terhadap lingkungan

1. Hujan asam

pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:

a. Mempengaruhi kualitas air permukaan

b. Merusak tanaman

c. Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan

d. Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan

2. Efek rumah kaca (global waring)

Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global. Dampak dari pemanasan global adalah:

a. Pencairan es di kutub

b. Perubahan iklim regional dan global

c. Perubahan siklus hidup flora dan fauna

3. Kerusakan lapisan ozon

Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.

Kerusakan lapisan ozon menyebabkan sinar UV-B matahri tidak terfilter dan dapat mengakibatkan kanker kulit serta penyakit pada tanaman.

4. Sistem Pengendalian Pencemaran Udara Di Kawasan Pesisir

Udara mempunyai arti yang sangat penting di dalam kehidupan makhluk hidup dan keberadaan benda - benda lainnya. Sehingga udara merupakan sumber daya alam yang harus dilindungi untuk hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Untuk menanggulangi terjadinya pencemaran udara dapat dilakukan melalui beberapa usaha antara lain:

a. Mengganti bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan bakar yang tidak menghasilkan gas karbon monoksida.

b. Pengolahan atau daur ulang limbah asap industri

c. Penghijauan dan reboisasi atau penanaman kembali pohon-pohon pengganti

d. Menghentikan pembakaran hutan.

Untuk mengendalikan pencemaran dapat pula dengan strategi :

  1. Strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pantai diarahkan untuk Mengembangkan sumberdaya perikanan/kelautan secara optimal dan terencana, infrastruktur, kemampuan SDM, merehabilitasi kondisi terumbu karang dan mangrove, mengelola penambangan dan pengambilan air permukaan dan airtanah di pantai/pesisir agar tidak merusak habitat pesisir/pantai, membuat kondisi pantai mempunyai kemampuan meredam proses abrasi, melakukan pengerukan alur dan mencegah erosi dikawasan hulu/DAS, dan mengelola dan mengatur buangan limbah domestik, industri dan minyak.
  2. Strategi Pengendalian Pencemaran dan Limbah Cair diarahkan untuk mengurangi beban pencemaran dari sumber-sumber pencemaran yang ada melalui upaya pengendalian pencemaran serta pembangunan sistem pengumpulan dan pengolahan limbah, efektifitas pengawasan, pengetatan baku mutu limbah cair dan pembatasan pembangunan komersial yang berpotensi besar menghasilkan limbah.
  3. Strategi Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik diarahkan untuk menggalakan penyuluhan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat, meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap sarana dan prasarana limbah manusia.
  4. Strategi Pengelolaan Kualitas Udara dan Perubahan Iklim diarahkan untuk pengendalian pencemaran udara diutamakan untuk mengurangi emisi dari berbagai aktifitas seperti transportasi, pembuangan/ pembakaran sampah, penggunaan bahan-bahan dari aktifitas domestik, aktifitas konstruksi dan komersial, aktifitas industri dan aktifitas pembersihan lahan.
  5. Strategi Penaatan dan Penegakan Hukum diarahkan untuk mengintegrasikan materi hukum lingkungan pada pendidikan dan pelatihan pimpinandan fungsional bagi aparatur pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota, serta mengembangkan kerjasama dengan instansi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

D. Penjelasan Al-Qur’an terhadap Kerusakan Lingkungan

1. Perintah untuk tidak berbuat kerusakan lingkungan di bumi

Terdapat dalam QS. Al-Baqarah {2}ayat 11-12 yang artinya:

       “Dan apabila dikatakan kepada mereka janganlah membuat kerusakan di muka bumi, mereka berkata, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang mengadakan kebaikan [11] Ketahuilah sesungguhnya merekalah yang membuat kerusakan akan tetapi mereka tidak menyadarinya [12].”

2. Perintah untuk tidak membuat kerusakan lingkungan di muka bumi

Terdapat dalam QS. Al-A’raaf {7} ayat 56 yang artinya:

”Dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi, sesudah Allah memperbaikinya dan berdoalah kepadaNYA dengan rasa takut tidak akan diterima dan harapan akan dikabulkan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.

3. Penyebab kerusakan lingkungan di muka bumi

Terdapat dalam QS. Ar-Ruum {30} ayat 41 yang artinya:

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

4. Balasan bagi orang perusak

Terdapat dalam QS Ar Ra’d {13} ayat 25 yang artinya:

“Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam).”


BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

1. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.

2. Beberapa sumber pencemaran perairan di pesisir diantaranya :

a) Reklamasi pantai

b) Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri, dan sebagainya

c) Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk.

d) perikanan budidaya

e) pelayaran (shipping)

3. Dampak yang ditimbulkan diantaranya :

a. kerusakan ekosistem bakau,

b. terumbu karang,

c. kehidupan dari jenis-jenis biota (ikan, kerang, keong),

d. terjadi abrasi,

e. hilangnya benih banding dan udang.

4. Sistem pengendalian pencemaran air di kawasan/ daerah pesisir .

a. upaya reklamasi pantai perlu direncanakan sedemikian rupa dan secara seksama agar keberadaanya tidak mengubah secara radikal ekosistem pesisir yang asli.

b. Industri-industri yang mutlak harus didirikan di wilayah pesisir wajib memproses bahan-bahan buangan untuk keperluan lain, sehingga dengan demikian dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi.

5. Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.

6. Sumber dan jenis bahan pencemar udara di kawasan/ daerah pesisir

Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.

b. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.

7. Dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran udara di kawasan/ daerah pesisir.

a. Dampak kesehatan

Secara umum pencemaran udara mengganggu/ berbahaya bagi saluran pernafasan yang bisa menimbulkan efek yang fatal.

b. Dampak terhadap tanaman

Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.

c. Dampak terhadap lingkungan

- Hujan asam

- Efek rumah kaca

- Kerusakan lapisan ozon

8. Untuk menanggulangi terjadinya pencemaran udara dapat dilakukan melalui beberapa usaha antara lain:

a. Mengganti bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan bakar yang tidak menghasilkan gas karbon monoksida.

b. Pengolahan atau daur ulang limbah asap industri

c. Penghijauan dan reboisasi atau penanaman kembali pohon-pohon pengganti

d. Menghentikan pembakaran hutan.

9. Masalah kerusakan lingkungan dan balasan bagi yang melakukannya terdapat dalam al Qur’an.

B. Saran

Untuk mempertahankan kelestarian daya guna perairan wilayah pesisir, kebiasaan menggunakan perairan sebagai tempat pembuangan sampah dan bahan buangan industri perlu diatur berdasarkan peraturan perundangan. peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut.

Setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair sebelum dimasukkan ke badan air sebaiknya diolah terlebih dahulu.


DAFTAR PUSTAKA

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia “bebas Pencemaran” http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_air diakses tanggal 20 November 2009

Paulus Londo & Anastasia Widiy “sebab_dan_akibat_pencemaran_lingkungan_pada_air dan_tanah_kesehatan_lingkungan_ilmu_sains_biologi

http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_udara diakses tanggal 20 November 2009

Majalah cakrawala tni “ancaman pencemaran terhadap kelestarian biota laut”

http://beta.tnial.mil.id/cakrad_cetak.php?id=468 diakses tanggal 20 November 2009

Prabu,Aspek Klimatologi Pencemaran Udara http://putraprabu.wordpress.com/2009/01/02/aspek-klimatologi-pencemaran-udara/ diakses tanggal 20 November 2009

pencemaran lingkungan

http://pencemaran-lingkungan-bumi.blogspot.com/2009/05/apa-itu- pencemaran-udara.html diakses tanggal 20 November 2009

Alamendah, “Tingkat Pencemaran Udara Di Indonesia

http://alamendah.wordpress.com/2009/09/23/tingkat-pencemaran-udara-di-indonesia/ diakses tanggal 20 November 2009

http://uwityangyoyo.wordpress.com/2009/11/12/pengelolaan-wilayah-pesisir-secara-terpadu-dan-berkelanjutan-yang-berbasis-masyarakat/

http://www.bplhdjabar.go.id/index.php/bplhd-jabar/strategi-kebijakan

http://images.google.co.id/imgres?imgurl=http://4.bp.blogspot.com

http://id-id.facebook.com/people/Henhen-Hermawati/1499337740


57 komentar:

Anonim mengatakan...

muh ishak sijaya
klp II
berdasarkan Perda No. 3/2004 memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air, yang akan ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya lima tahun sekali
pertanyaan saya atas dasar apa n bagaimana cara gubernur untuk menetapakan daya tampung beban pencemaran air???

kedua ttg pencemaran udara..
Kota besar seperti Jakarta bukan lagi tempat yang sehat untuk membesarkan anak. Setiap hari seorang anak harus menghirup asap hitam knalpot kendaraan umum. Selain pelbagai penyakit infeksi saluran pernapasan (ISPA), ada yang lebih mengancam anak-anak kita, yakni menderita penurunan Intelligent Quotient (IQ) otak. pertanyaan saya bagaimana segh polutan udara bs mempengaruhi tingkat IQ anak???
tolong jelaskan jenis polutan apa n bgmana reaksinya hingga mempengruhi IQ anak?? makasih

Anonim mengatakan...

prikitiwwwwww...........

Anonim mengatakan...

abd majid hr lagu
70200106070
ass...
1. pencemaran air dan udara di daerah pesisir di sebabkan oleh limbah rumah tangga dan limbah industri. mengapa itu terjadi padahal dalam pembangunan industri dan perumahan harus memiliki AMDAL!
2. dari data yang anda dapatkan, sejauh manakah tingkat pencemaran udara dan pencemaran air di daerah pesisir! bagaimana perbandingannya dengan pencemaran di daerah perkotaan!

Anonim mengatakan...

imran
70200106076
ass..
1. bagaimana pengendalian pencemaran udara dan pencemaran air di daerah pesisir!
2. jika kawasan pesisir telah di ketahui tercemar, langkah apa yang ditempuh untuk menanggulanginya? siapa yang bertanggung jawab? sejauh mana peran pemerintah?

Anonim mengatakan...

Indri Mila Cahaya/70200106077/KLP II

Assalamu alaikum Wr.Wb.
penyajian makalahnya cukup menarik ya,,,,,masalah pencemaran Air dan udara yang terjadi di kawasan pesisir, Cuma saya masih merasa ada yang kurang dari sini, saya ingin teman-teman menjelaskan beberapa indikator yang dijadikan acuan penilaian sehingga dikatakan terjadi pencemaran udara di kawasan pesisir???sementara kita kan secara kasat mata kita tidak bisa membedakan mana udara yang bersih mana udara yang tercemar.
trus yang kedua, mengapa itu dijadikan sebagai indikator tolong dijelaskan! makasiiiiiiiiiiiihhh

Anonim mengatakan...

Risnawati Anwas/70200106063...
Makalah yang anda sajikan cukup luas membahas mengenai kualitas air dan udara di kawasan pesisir. namun, sebelum bertanya saya ingin berkomentar mengenai makalah :
a. Menurut anda, penulisan makalah yang baik seperti apa??? termasuk dengan adanya rumusan masalah, padahal makalah itu bukan penelitian ilmiah yang kita lakukan, melainkan copian penelitian ilmiah yang kita bahas berkaitan dengan mata kuliah...!!!
b. Mengapa makalah yang anda sajikan menggunakan dua jenis huruf???
c. Saya juga melihat tujuan yang anda sajikan tidak sepenuhnya dijawab dengan sesuai di bagian kesimpulan. misalnya, pengertian air dan udara yang diberikan tidak mengkhusus pada daerah pesisir, sumber dan jenis pencemar udara tidak jelas, dampak yang ditimbulkan juga tidak khusus pada daerah pesisir. Tolong dijelaskan!!!

Pertanyaan saya :
1. Reklamasi pantai yang anda maksudkan seperti apa???
2. Bagaimana ketegasan pemerintah mengatur masalah pencemaran air dan udara yang terjadi di kawasan pesisir???
Thx b4......

Anonim mengatakan...

Nama : Risno
Nim : 70200106042
thanks ats pertanyaan saudara imran. saya akan mencoba menjawab, pertama bagaimana cara pengendalian pencemaran udara dan air di derah pesisir pantai.
Untuk dapat menanggulangi terjadinya pencemaran udara dapat dilakukan beberapa usaha antara lain:
- pengolahan/daur ulang atau penyaringan limbah asap industri di kawasan pesisir pantai.
- penghijauan untuk melangsungkan proses fotosintesis.
- tidak melakukan pembakaran pepohonan secara sembarangan,
- melakukan reboisasi/penanaman kembali pohon­ pohon pengganti di daerah pesisir pantai.
- mengganti bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan bakar yang tidak menghasilkan gas karbon monoksida dan diusahakan pula agar pembakaran yang terjadi berlangsung secara sempurna,.
untuk pengendalian pencemaran air dikawasan pesisir dapat dilakukan AL :
tidak menambah terjadinya bahan pencemar, tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam selokan. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa pupuk dan pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air.
kemudian yang paling bertanggung jawab terhadap pencemaran udara dan air adalah para pemerintah dan kita.kerena Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia.sebenarnya Alam memiliki kemampuan untuk mengembalikan kondisi linkungan /air,udara yang telah tercemar dengan proses pemurnian atau purifikasi alami dengan jalan pemurnian tanah, pasir, bebatuan dan mikro organisme yang ada di alam sekitar.
peran pemerintah saya kira sudah efektif dalam melakukan pengendalian pencemaran linkungan tapi kenapa sering terjadi masalah pencemaran in di sebabkan kerena kurangnya kesadaran masyarakt itu dalam menjaga linkungan pesisir pantainya, dan masih banyak lagi bentuk pencemaran yang di sebabkan oleh tangan manusia itu sendiri.

Aswadi mengatakan...

nama: ASWADI
NIM : 70200106050

ass. terimakasi atas makalah anda????? makalahh ini sangat memebantu dalam menambah pengtahuan tentang bagaimana pengendalian pencemaran udara dan air di derah pesisir pantai.
pertanyaan:

1.sejauh mana keberasilan pemerintah dalam mengatasi masalahhhpengendalian pencemaran udara dan air di derah pesisir pantai.

2. Akibat pengaruh aktivitas manusia yang meningkat seperti pencemaran minyak hasil kegiatan eksploitasi tambang minyak di lepas pantai serta transportasi minyak, bungan limbah pemukiman dan industri, perairan pesisir akan mengalami tekanan (stress), yang cenderung mengarah pada menurunnya kualitas lingkungan wilayah pesisir karena terganggu keseimbangan alami. Apalagi ditambah dengan penangkapan ikan yang berlebihan (over fishing) dan pengrusakan ekosistem koral secara fisik. Serta timbulnya emisi udara sehingga menimbulkan pencemaran yang akhirnya berdampak buruk bagi ekosistem termasuk manusia.
ini merupakan masalahh yang palingg berbahaya bagi lingkungan??? apa alasan pemerintah sampai saat ini belum dapat mengatasi masalah tersebut??? tlong jlasakann kendalaxxx

Anonim mengatakan...

Nama : Risno
Nim : 70200106042
Untuk pertanyaan pertama saudara ishak sijaya harap diperjelas/dilengkapi tentang diprovensi mana letak tempat PERDAnya,kerena kita tidak mengetahui wilayahnya dimana...
kemudian bagaimana polutan udara bisa mempengaruhi tingkat IQ anak menurun..?
Memang buruknya kualitas udara diperkotaan diduga kuat berpengaruh terhadap tingkat kecerdasan anak. Ibu hamil yang sering menghirup udara yang tercemar beresiko tinggi melahirkan bayi yang memiliki tingkat IQ rendah.
disini Pengaruhnya tidak secara langsung dirasakan oleh anak, melainkan berlangsung sejak dalam kandungan. Kandungan zat berbahaya seperti logam berat pada emisi kendaraan akan terhisap oleh si ibu, dan mengalir melalui darah menembus ari-ari sebagai barrier.
Semua kandungan logam berat tadi mengganggu pertumbuhan dan fungsi otak ketika janin itu dilahirkan.
Dari air susu ibu (ASI), polutan berbahaya dapat pula ”mencemari” otak bayi,seperti polutan timbel.
Polutan timbel tersebut yang terdapat dalam solar mampu memicu gangguan kesehatan kaum perempuan dan balita. Ion-ion timbel ini berimbas pada perkembangan sel-sel otak balita. Sebagian besar kendaraan bermotor di kota-kota besar masih menggunakan bahan bakar fosil seperti hidrogen (H) dan karbon (C). Hasil pembakarannya memunculkan senyawa Hidro Karbon (HC), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (Co2) juga Nox. Namun akibat menghemat, banyak kendaraan yang masih menggunakan solar sebagai bahan bakar. dan Solar menghasilkan senyawa berbahaya, timbel alias plumbum (Pb).
Polutan inilah yang menjadi pemicu gangguan fungsi otak yang utama. CO lebih menyerang ke anak-anak dan orang dewasa secara langsung, yakni menyebabkan kepala pusing, pandangan menjadi kabur, bahkan bisa pingsan dan kehilangan koordinasi saraf. Di luar ancaman penurunan tingkat kecerdasan, polusi udara juga memicu bronkitis, pneumonia, asma serta gangguan fungsi janin.

Anonim mengatakan...

Nama : Risno
Nim : 70200106042
terimah kasih atas pertanyaan saudara aswadi,langsung saja saya akan menjawab sejauh mana keberhasilan pemerintah dalam mengatasi pencemaran di kawasan pesisir pantai(udara/air) dan apa alasan pemerintah sampai saat ini belum dapat mengatasi masalah pencemaran ,?
Sebenarnya Berbagai upaya/usaha telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah masalah pencemaran udara dan air dikawasan pesisir pantai tersebut berupa menerapkan kebijakan :
1. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan kualitas udara dan pencemaran lingkungan/air kawasan pantai pesisir
2. Mengelola sumberdaya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya;
3. Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam memilihara kualitas lingkungan hidup secara bertahap;
4. Memberdayakan masyarakat dengan kekuatan potensinya dalam menjaga linkungan tempat hidupnya.
5. Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan linkungan daerah pesisir pantai
6. Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertent. dan
7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
Namun Seiring dengan semakin meningkatnya populasi manusia dan bertambah banyaknya kebutuhan manusia, mengakibatkan semakin besar pula terjadinya masalah-masalah pencemaran.juga dikerenakan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab atau kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga linkungannya. lingkungan(udara dan air). Pada dasarnya, secara alamiah, alam mampu mendaur ulang berbagai jenis polutan yang dihasilkan oleh makhluk hidup, namun bila konsentrasi limbah yang dihasilkan sudah tak sebanding lagi dengan laju proses upaya pengendalian maka akan terjadi masalah pencemaran. Pencemaran lingkungan yang paling mempengaruhi keadaan iklim dunia adalah pencemaran udara. Pencemaran udara ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kehidupan di muka bumi. Semakin menipisnya lapisan ozon adalah salah satu dampak yang harus diwaspadai karena ini berarti menyangkut lestarinya keanekaragaman hayati, kelangsungan makhluk hidup di bumi dan keberadaan bumi itu sendiri.dan itu yang menyebabkan kenapa sampai pemerintah saat ini bisa dikatakan tidak berhasil dalam mencegah pengendalian pencemaran udara dan air di daerah pesisir pantai......

Anonim mengatakan...

NAMA: MUARIFA MUSLIMIN
NIM: 70200106083
KELOMOK IV

ASSALAMUALAIKUM..

makalah ini sudah cukup bagus.... cuma ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai pencemaran udara khususnya untuk menaggulangi masalah terjadinya pencemaran udara dapat dilakukan melalui beberapa usaha antara lain mangganti bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan bakar yang tidak menghasilkan gas CO. bisa anda jelaskan contoh bahan bakar yang bisa tidak menghasilkan gas CO?
trus, klo ada bahan bakar seperti demikian knpa tidak di terapkan dari dlu? setidaknya untuk mengurangi pencemaran udara..

skian n trima kasih... ^_^

Anonim mengatakan...

masjuniaty/ 70200106081
KLP III

pencemaran udara yang terjadi dipermukaqaan bumi dipengaruhi oelh beberapa faktor. jelaskan faktor- faktor yang mempengaruhi pencemaran udara di kawasan pesisir???

Anonim mengatakan...

UMMUL WAQIAH 70200106092/ KLP. 6 (PENYAJI)

Terima kasih atas pertanyaan saudari MASJUNIARTY (klp. 3) adapun jawaban saya yakni seperti yang kita ketahui bahwa umumnya, polutan yang mencemari udara berupa gas dan asap. Gas dan asap tersebut berasal dari hasil proses pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna, yang dihasilkan oleh mesin-mesin pabrik, pembangkit listrik dan kendaraan bermotor. Selain itu, gas dan asap tersebut merupakan hasil oksidasi dari berbagai unsur penyusun bahan bakar, yaitu: CO2 (karbondioksida), CO (karbonmonoksida), SOx (belerang oksida) dan NOx (nitrogen oksida). Berbicara mengenai faktor penyebab pencemaran udara di kawasan pesisir, umumnya itu disebabkan oleh dua faktor, antara lain; faktor pertama yakni faktor alam (internal), yang bersumber dari aktivitas alam misalnya:
a. abu yang dikeluarkan akibat letusan gunung berapi,
b. gas-gas vulkanik
c. debu yang beterbangan di udara akibat tiupan angin
d. bau yang tidak enak akibat proses pembusukan sampah organik sedangkan faktor yang kedua yakni faktor manusia (eksternal), yang bersumber dari hasil aktivitas manusia, misalnya;
a. hasil pembakaran bahan-bahan fosil dari kendaraan bermotor yang berada di sekitar kawasan pantai dan pesisir
b. bahan-bahan buangan dari kegiatan pabrik industri yang berada di kawasan pantai dan pesisir yang memakai zat kimia organik dan anorganik
c. pemakaian zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara
d. pembakaran sampah rumah tangga

sekian dan terima kasih atas partisipasinya :-)

Anonim mengatakan...

TABE' NAH...
BACAKI DULU MAKALAHNYA BAE'2 SEBELUM BERTANYA..KARENA JANGAN SAMPAI SUDAH TERTULIS DALAM MAKALAH BARU DITANYAKAN LAGI. PEMBOROSAN!!!
TRIM'S

Anonim mengatakan...

mutmainna/ 70200106086 (penyaji)

thanks indri mc...
kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan indikator adalah satu sampel yang menjadi objek yang bisa disurvey secara langsung, yang menjadi tombak dari parameter

jadi indikator yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara pada pesisir seperti :
a. gas yang dihasilkan dari industi yang didiran didekat pantai
b. Transportasi amonia, Kebocoran tangki klor, Timbulan gas metana dari lahan uruk/tempat pembuangan akhir sampah, Uap pelarut organic. dan azap kendaraan bermotor yang berada disekitar pantai.

dijadikan indikator tersebut karena gas atau volusi yang dihasilkan dapat diukur denga melihat bahaya yang terjadi seperti penyakit pada pernafasan, asma, brongkitis dan karsinogenetik, dan ini biasa berdampak pada para nelayan.


thanks,,,,

Anonim mengatakan...

Nama : Dina FAuziah Bahtiar
Nim : 70200106004

Assalaualaikum Wr. Wb

1. Kita liat di daerah pantai losari sudah lama terkontaminasi dengan logam berat dan lain sebagainya namunsampai saat ini sama sekali belum ada pengendaliannya, yang saya ingin tanyakan Bagaimana peranan pemerintah dalam mengatasi pencemaran air daerah tersebut?
2. Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut, menurut anda apakah program ini sudah berjalan dengan baik? jika belum bagaimana pendapat anda!

Anonim mengatakan...

Muhart Syamsul
70200106085

ass,
Sesuai dgn isi mkalah dari tman2, didalamnya dikatakan bahwa, Pertumbuhan jumlah penduduk yang mendiami wilayah pesisir dan meningkatnya kegiatan pariwisata juga akan meningkatkan jumlah sampah dan kandungan bakteri yang dapat menyebabkan berbagai kerugian bagi lingkungan pesisir.Pertanyaannya bgaimana tanggapan tman2 dan apa yg mesti dilakukan oleh pemerintah mengenai hal ini? apakah sdh ada rekomendasi dari pemerintah mengenai hal ini ??
thanks,,,

Anonim mengatakan...

Nama : Irsan ahmad
Nim : 70200106009

ASS.,! terimah kasih sebelumnya.setelah saya membaca makalahnya bagus.ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan....
1. kita ketahui sekarang bahwa di kutub utara peningkatan aktivitas pencairan es di akibatkan suhu bumi meningkat yang inign saya tanyakan apa dampak terhadap plora dan fauna di sekitar kutub utara ??
2. apakah ada undang-undang yang mengatur masalah pencemaran udara dan air ??

Anonim mengatakan...

Nama : Risno
Nim : 70200106042
terimah kasih atas pertanyaan saudara irsan ahmad,,, disni saya akan mencoba menjawab pertama dampak dari mencairnya es di kutub utara terhadap kehidupan flora dan fauna kita ketahui bahwa Dampak pemanasan global itu sangat banyak diantaranya, terjadinya perubahan musim dimana musim kemarau menjadi lebih panjang dan ini secara tidak langsung akan berdampak terhadap kepunahan habitat flora dan fauna di kawsan pesisir,

Dampak lainnya yaitu hilangnya berbagai jenis flora dan fauna khususnya diindinesia disebabkan naiknya suhu air laut,otomatis ini akan menhantarkan habitat ke daerah dataran tinggi yang memungkinkan kehilangan sumber kehidupannya..
Berbagai data penelitian menunjukkan bahwa dampak Perubahan Iklim yaitu mencairnya es di kutub utara menyebabkan terjadinya pergeseran musim dimana musim kemarau akan lebih lama sehingga meningkatkan bencana kekeringan dan terjadinya penggurunan. Sebaliknya musim hujan akan lebih pendek dengan kecenderungan intensitas curah hujan yang lebih tinggi sehingga menimbulkan bencana banjir, tanah longsor, erosi dan meluasnya meander pada sungai-sungai.meledaknya serangan hama karena ekosistem berubah, meningkatnya laju erosi yang mempercepat pengikisan lapisan permukaan tanah.
Dampaknya cukup serius bagi banyak negara seperti Indonesia terutama daerah pesisir pantai yang rendah terancam tenggelam, Diperkirakan sekitar 6000 pulau kecil di Indonesia akan tenggelam karena naiknya permukaan air laut. hilangnya jutaan spesies flora dan fauna
kemudian... memang terdapat UU yang mengatur tentang pencemaran udara dan air..
untuk UU yang terkait tentang pencemaran udara yaitu :
- UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, ini merupakan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
untuk UU yang terkait dengan pencemaran air yakni :
UU. No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; dan PP. No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air serta lainnya...

Anonim mengatakan...

Nama : Risno
Nim : 70200106042
thanks ats pertanyaannya,disini saya akan mencoba menjawab pertanyaan saudari risna anwas.
kalau yang di komentari tentang :
1. penulisan makalah yang benar adalah adanya PENDAHULUAN, BAHAN, METODA, PEMBAHASAN, KESIMPULAN,DAN KEPUSTAKAAN.pokoknya ikut alur dalam pembuatan format makalah...
dan mengapa penulisan makala kami menggunakan 2 hurup Untuk jenis makalah ini kerena menurut saya ada sistematika penyusunan makalah yang dapat disusun sesuai dengan kebutuhan.
1. reklame yang kami maksud adalah adanya upaya /Program pemulihan lingkungan dan sumberdaya alam melalui pemasangan reklame di kawasan pantai. kerena ini penting untuk dilakukan dengan tujuan memperbaiki kerusakan yang terjadi serta meminimalisasi timbulnya gangguan dari berbagai kegiatan manusia di kawasan pantai tersebut.atau menjaga kawasan pantai yang tidak berpenghuni melalui pemasangan reklame...
2. menurut saya ketegasan pemerintah dalam hal mengatasi masalah pencemaran udara dan air akhir akhir ini sebenarnya sudah cukup maksimal,namun kenapa masih terdapat kasus kasus pencemaran linkungan di daerah tertentu,kerena ini disebabkan oleh adanya ketidakseimbangan linkungan dengan aktivitas manusia itu sendiri yang cenderung tidak sadar menjaga akan linkungannya.juga adanya aktivitas alam yang secara alami,..disini diharapkan ada kerjasama antar masyarat dengan para pemerintah dalam melakukan pencegahan linkungn....

Anonim mengatakan...

Nama : SAHRRIANI
Nim : 70200106044
klp : II

ASSALAMU ALAIKUM WR.WB.
Air dan udara merupakan hal yang paling utama dan terpening bagi seluruh kehidupan alam semesta.
Menurut anda bagaimana sistem pengendalaian pencemaran air dan udara di kawasan pesisir yang epektif dan mudah dan tidak mempunyai dampak negatif baik terhadaplingkungan maupun terhadap kesehatan ???
Kemudian jelaskan indikator pencemaran air dan udara ???
Makasih ...!!!

Anonim mengatakan...

ASMAWATI/70200106028

Terima kasih atas pertanyaan yang di ajukan oleh saudari Dina fauziah.

menurut saya pemerintah harus berperan aktif dan secara langsung melindungi sumber daya alam yang mempunyai banyak kegunaan ini.Sebagaimana Masyarakat yang notabenenya bersentuhan langsung dengan alam sekitarnya sudah sepatutnya diberikan pemahaman yang lebih mengenai pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup di sekitarnya. Signifikasi dari hal tersebut adalah untuk menjaga kelestarian alam agar berguna bagi masa depan generasi bangsa.Hal ini berhubungan dengan upaya prefentif sebelum upaya represif dalam penanganan masalah lingkungan. Selain itu peran serta masyarakat juga berperan penting guna meminimalisir tindak pidana (kejahatan) dalam bidang lingkungan hidup.

Peraturan itu sudah bejalan tetapi yang menyebabkan terjadinya pencemaran air/laut di sebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat serta tingkat pependidikan dan pengetahuan masyarakat yang tinggal di daerah pesisir pantai dan tidak adanya pengawasan pemerintah yang berparan aktif dalam pengendalian pencemaran tersebut di daerah pesisir pantai.

Anonim mengatakan...

nama :Amriati
kelompok 1
70200106001

sebelumnya anda telah memaparkan bahwa kebijakan di bidang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup ditujukan pada upaya : Mengelola sumberdaya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan. pertanyaan saya adalah apakah ada penerapan teknologi ramah lingkungan didaerah kawasan pesisir untuk mengendalikan pencemaran air dan udara??
jika ada...bagaimana sistem penerapannya??

trims..!!

Anonim mengatakan...

mutmainna / 70200106086 {penyaji)

thanks pertanyaan dari amriati...
adapun langkahnya yaitu:
1. Mengurangi jumlah bahan berbahaya dan beracun, dilakukan dengan pengendalian bahan baku, proses produksi,dll.
2. Mengendalikan proses produksi seefisien mungkin, baik dalam pemakaian energi ataupun bahan baku,yang berdampak pada biaya operasional dan kualitas produk
3. melalui penghapusan subsidi secara bertahap namun dengan tetap memperhatikan masyarakat yang kurang mampu. Menyangkut mengenai pengembangan teknologi bersih

thanks sobat,,,

Anonim mengatakan...

mutmainna / 70200106086

terima kasih pertanyaan dari muharti syamsul...

terlebih dahulu sebelum membahas yang lain kita kembalikan masing2 pada diri pribadi bahwa sampah berasal dari diri yang tidak sadar akan pentingnya pembuangan sampah, maka semakin banyak penduduk yang membuang sampah bukan pada tempatnya maka semakin akan terjadinya volusi, atau penyebab terjadinya vekto penyakit.
sedangkan pada pemerintah telah merekomandasikan yang adanya tempat pembuangan sementara (TPS), begitu pula pada tempat pembuangan akhir (TPA). dengan jalan inilah pemerintah berwewenang atas perlunya pembuangan samaph dengan benar.
mengenai rekomendasi yaitu dikeluakannya peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan/atau perusakan. artinya pencemaran bisa terjadi bukan hanya karena dari limbah tapi juga dari tumpukan sampah.

okey...

Anonim mengatakan...

UMMUL WAQIAH 70200106092/KLP.6 (PENYAJI)

terima kasih atas pertanyan dari saudari Risnawati Anwas atas kritikannya yang sangat membangun serta pertanyan yg diberikan.. baiklah menurut saya pribadi:
1. dalam penulisan makalah itu harus tercantum RUMUSAN MASALAH walaupun bukan penelitian ilmiah (copyan/rangkuman dari berbagai penelitian ilmiah)hal ini dimaksudkan untuk memudahkan para pembaca dalam memahami tulisan yang kita buat karena dengan membuat rumusan masalah, maka tujuan dan manfaat dari penulisan makalah tersebut juga dapat dipahami pembaca dengan mudahnya, dengan kata lain, dengan melihat rumusan masalah yang kita buat mereka (pembaca) dapat membayangkan isi makalah kita seperti apa dan secara langsung mengerti terhadap apa yang kita bahas. dan ini memang merupakan hal yang harus ada dalam sebuah penulisan!
2. Terkait dengan masalah penulisan huruf... Jawabannya Wallahu a'lam bi shawab! saya dan teman2 juga sempat heran dan kaget pas buka makalah kita di blog knp tulisannya tidak satu macam (times new roman) padahal pada saat kita menulis makalah sampai pada tahap posting, tulisanya tidak pernah berubah bahkan tetap times new roman. Entahlah karena faktor apa sehingga berubah seperti itu. Yang pastinya itu bukan merupakan faktor kesengajaan dari saya dan teman2 yang terlibat langsung dalam proses pembuatan makalah. Oce???
3. Terkait dengan pengertian pencemaran air dan udara, seperti yang kita ketahui bahwa pengertian pencemaran itu sangat banyak, terdapat berbagai pendapat tentang pengertian pencemaran air dan udara namun maksudnya sama. Jadi dalam makalah ini kita hanya mengambil beberapa pendapat orang-orang dari sekin banyak pendapat tentang itu. Yang pastinya inti dari pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi,
dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia,
sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya;Sedangkan pengertian pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan
manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya; Nah inilah pengertian pencemaran air dan udara secara umum yang walau terjadi dimana pun pengertiannya akan tetap seperti ini. lokasi suatu tempat atau daerah atau kawasan tidak dapat merubah defenisi sesuatu yang telah ditetapkan bersama namun bisa saja ditambahkan/ disebutkan lokasinya misalnya dengan seperti ini pengertian pencemaran air DI KAWASAN PESISIR adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan
manusia DI KAWASAN PESISIR, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya; Jadi cuma menambahkan saja daerah atau tempatnya dimana tanpa mengubah defenisinya secara total. Berikutnya, terkait dengan jenis dan sumber pencemar itu kami sengaja memasukkan jenis dan sumber pencemar yang terjadi pada umumnya hal ini disebabkan karena aktivitas yang terjadi di daratan (daerah perkotaan) tidak jauh berbeda dengan aktivitas di kawasan pesisir. Misalnya saja, pabrik dan rumah sakit, tak jarang kita juga menemukan pabrik dan atau rumah sakit di kawasan pesisir, iya kan??

Anonim mengatakan...

UMMUL WAQIAH 70200106092/KLP.6 (PENYAJI)

LANJUTANN

untuk saudari Risnawati Anwas

Berdasarkan pertanyaan dari saudari Risna Anwas, adapun jawaban saya yakni;
1. reklamasi pantai adalah
kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Jadi dalam reklamasi pantai ini terjadi perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru.
2. TErkait dengan pencemaran air dan udara yang terjadi di kawasan pesisir, pemerintah talah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990
Tentang : Pengendalian Pencemaran Air (untuk pencemaran air) dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 Tentang : Pengendalian Pencemaran Udara (untuk pencemaran udara)dan masih banyak lagi peraturan pemerinyah yang lainnya yang terkait dengan PP pencemaran air dab udara.
Makasih atas pertanyaannya ;-)

Anonim mengatakan...

ARIYANTI HUSAIN
70200106073
(penyaji)
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh..........
terima kasih atas partisipasinya untuk mengomentari makalah dari kelompok kami,baiklah kami akan menjawab pertanyaannya…
1. berbicara tentang AMDAL yang merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting dr suatu kegiatan/usaha yg direncanakan pd lingkungan hidup yang diperlukan bg proses pengambilan keputusan ttg penyelenggaraan usaha/kegiatan....amdal sebenarnya ada tp hanya sebagai formalitas saja/tidak diterapkan.sehingga perindustrian tetap berjalan tanpa memperhatikan dampak yg ditimbulkan akibat limbah yg dihasilkan..
terjadinya pencemaran air dan udara itu sdh lama/bertahun-tahun,apalagi jika industri yang sdh lama dibangun (sebelum ada yang namanya AMDAL)tetapi sdh beroperasidan menghasilkan limbah hasil industri sehingga pencemaran terus meningkat seiring waktu dengan bertambahnya industri- industri baru. karena sesuai dengan yang kami ketahui bahwa AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. itupun baru berlaku di amerika belum di Indonesia. Dan mungkin sebelum thn 1969/ sebelum AMDAL ada perindustrian sdh lama berkembang.
dan tidak semua pembangunan industri di indonesia menggunakan/menerapkan AMDAL.buktinya pencemartan terjadi dimana- mana....
2. tingkat pencemaran air dan udara di daerah pesisir saat ini sdh sangat menghawatirkan dpt dilihat dari banyaknya perindudstrian yang dibangun di daerah pesisir. Pihak industri hanya membuang limbahnya di badan air/ periran laut dan gas emisi hanya dibuang keudara tanpa dilkukan pengolahan sebelumnya.
cukup sekian dari kami...
mudah2an anda bisa mengerti jawaban dari kami..

Anonim mengatakan...

UMMUL WAQIAH 70200106092/ KLP.6
(PENYAJI)

Terima kasih atas pertanyaan dari saudari Dina Fauziah, adapaun jawaban saya yakni:
1. Menurut saya, anda sangat keliru jika mengatakan bahwa belum ada upaya pengendalian yg dilakukan pemerintah akibat pencemaran logam berat yang terjadi di daerah pantai losari, berdasarkan sepengetahuan saya, berdasarkan kasus yang pernah muncul pemerintah malah langsung terlibat dalam hal ini. Pada saat itu, pemerintah melakukan tes laboratorium tentang zat apa yang mencemari perairan kita dan sumber zat pencemar itu dari mana. Saya kira dengan mengetahui jenis polutan dan sumber polutan, pemerintah lekas mengambil tindakan yang tepat yakni dengan memperingatkan kepada instansi/ kegiatan usaha yang diduga sebagai sumber pencemar sehinga dengan demikian pihak tersebut lebih berhati-hati dan memperhatikan kondisi limbah mereka sebelum dibuang ke badan air. Dengan begitu, pemerintah telah melakukan upaya dalam meminimalisir pencemaran yang terjadi. Walaupun memang sudah tercemar, tapi setidaknya pemerintah kan bisa mengantisipasi agar pencemaran yang terjadi itu tidak terlalu parah.
2. Menurut saya tentang peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut sudah berjalan sedikit demi sedikit (bertahap). Karena seandainya semuanya berjalan dengan baik berdasarkan/sesuai peraturan pemerintah tersebut maka tidak akan ada lagi muncul masalah-masalah pencemaran air di laut terkait dengan limbah kegiatan/usaha yang dilakukan.Seperti kita ketahui bahwa perilaku seseorang sangat susah sekali untuk diubah. Walaupun kita tahu bahwa sangat besar dampak yang timbul jika kita membuang limbah kegiatan/usaha di badan air tanpa pengolahan terlebih dahulu namun masih banyak juga yang melakukannya, walaupun ada peraturan yang sifatnya mengikat, mengatur dan memaksa bahkan walau berpendidikan sekalipun tapi masih saja dilakukan. Walaupun sebenarnya tujuan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut sangat baik namun knowledge, awareness dan practice dari masyarakat agar pencemaran dapat diminimalisir sangat dibutuhkan. Alangkah baiknya jika setiap orang dan penanggung jawab usaha/kegiatan dan pemerintah bersama-sama meminimalisir pencemaran air yang terjadi di kawasan pesisir/laut.

terima kasih...

Anonim mengatakan...

ARIYANTI HUSAIN
70200106073
(Penyaji)
saya akan menjawab pertanyaan pertama sdr. muh ishak sijaya/ klp II tentang Perda No. 3/2004 memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan daya tampung beban pencemaran air...
jawabannya sebagi berikut :
1.Menurut informasi yang kami peroleh bahwa dasar dan cara gubernur untuk menetapakan daya tampung beban pencemaran air yaitu didasarkan pada peruntukan dan kondisi nyata kualitas air yang mungkin berbeda antara satu daerah dengan dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, penetapan baku mutu air dengan pendekatan golongan peruntukan perlu disesuaikan dengan menerapkan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air). Penetapan baku mutu air yang didasarkan pada peruntukan semata akan menghadapi kesulitan, serta tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya tidak layak Dengan ditetapkannya baku mutu air pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya, akan dapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerima, sehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Beban pencemaran ini merupakan daya tampung beban pencemaran bagi air penerima yang telah ditetapkan peruntukannya.
sedikit menyimpulkan jawaban dari teman saya risno yg sebelumnya telah menjawab pertanyaan ke 2 dr sdr. ishak yaitu bagaimana polutan udara bs mempengaruhi tingkat IQ anak. kesimpulannya sebagai berikut :
2. bahwa jenis polutan di udara yg bs mempengaruhi tingkat IQ anak yaitu Polutan timbel, Hasil pembakarannya memunculkan senyawa Hidro Karbon (HC), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (Co2) juga Nox dan reaksinya hingga mempengruhi IQ anak yaitu Pengaruhnya tidak langsung dirasakan oleh anak, melainkan berlangsung sejak dalam kandungan. Kandungan zat berbahaya seperti logam berat pada emisi kendaraan akan terhisap oleh si ibu, dan mengalir melalui darah menembus ari-ari sebagai barrier.
Semua kandungan logam berat tadi mengganggu pertumbuhan dan fungsi otak ketika janin itu dilahirkan sehingga mempengaruhi IQ anak.
cukup sekian dari kami.....

Anonim mengatakan...

ARIYANTI HUSAIN
70200106073
(Penyaji)
saya akn mencoba menjawab pertanyaan dari sdri. Muarifah Muslimin
tetntang contoh bahan bakar yang tidak menghasilkan gas CO.
sampai saat ini belum terealisasi/ belum didapatkan jenis bahan bakar yg tdk menghasilkan CO, maksud kami ini hanya merupakan salah satu saran dalam penanggulangan pencemaran udara adalah mengganti bahan bakar yg tdk menghasilkan CO YAKNI agar ada seseorang/penelitiyg mencari tau kira2 jenis bahan bakar apa yg dpt dibuat untuk mengganti bhn bakar yg banyak menghasilkan gas CO.
untuk saat ini yg dapat kita lakukan yaitu mencontoh negara yg lebih senang menggunakan kendaraan sepeda dalam melakukan aktivitasnya dari pada mobil atau motor. dimana mereka ikut berpartisipasi dalam menanggulangi pencemaran udar di negara mereka..
sekian dari saya
jika masih kurang mungkin ada dr teman kelompok kami yg dpt menambahkan jawaban dr sy.
terimaksih......

Anonim mengatakan...

ARIYANTI HUSAIN
70200106073
(Penyaji)
Jawaban untuk sdrI. SAHRIANI
Waalaikum Salam Wr.WB.......
1.Cara pengendalian pencemaran udara dan pencemaran air di daerah pesisir yaitu dilihat dar sumber pencemarnya.....
misalnya pencemaran air terjadi karena adnya Reklamasi pantai. Oleh karena itu yg harus dilkukan yaitu reklamasi pantai perlu direncanakan sedemikian rupa dan secara seksama agar keberadaanya tidak mengubah secara radikal ekosistem pesisir yang asli. Untuk itu diperlukan perencanaan tata ruang yang rinci, peneliatian lingkungan untuk analisis dampak lingkungan regional, penelitian hidro oceanografi, perencanaan teknis reklamasi dan infrastruktur, perencanaan drainase dan sanitasi serta perencanaan social-ekonomi dan pengembangan lainnya. Dan untuk pencemaran udara yg dpt kita lakukan yaitu Pengolahan atau daur ulang limbah asap industri, Penghijauan dan reboisasi atau penanaman kembali pohon-pohon pengganti, serta Menghentikan pembakaran hutan.
2.jika kawasan pesisir telah di ketahui tercemar, langkah apa yang ditempuh untuk menanggulanginya yaitu teknologi yang dapat mengurangi atau mencegah timbulnya pencemaran di awal produksi. Contoh: mengurangi dan meminimasi penggunaan bahan baku, air dan energi, menghindari pemakaian bahan B-3, mereduksi terbentuknya limbah pada sumbernya.

selanjutnya indikator dari pencemaran Menurut kami yang menjadi indikatot terjadi pencemaran di udara yaitu adanya limbah- limbah yang dihasilkan oleh beberapa industri berupa gas- gas emisi dari cerobong pembuangan tanpa dilakukan pengolahan sebelumnya yang berbahaya seperti HC, NOx dan CO yang kuantitasnya di udara sdh berlebihan.
Dijadikan sebagai indikator karena dilihat dari dampaknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan.Secara umum pencemaran udara mengganggu/ berbahaya bagi saluran pernafasan yang bisa menimbulkan efek yang fatal.
sedangkan untuk pencemaran air indikatornya yaitu dilihat dari Ph,kekeruhan, meningkatnya kadar COD dan DO, BOD, Dan lain- lain.


sekian jawaban dari kami...



2. jika kawasan pesisir telah di ketahui tercemar, langkah apa yang ditempuh untuk menanggulanginya? siapa yang bertanggung jawab? sejauh mana peran pemerintah?
 Perlu ditekankan bahwa PENGELOLAAN LINGKUNGAN bukan hanya tanggung jawab industri saja
 Perlu ada persamaan pengertian antara pemerintah dan pelaku kegiatan ekonomi mengenai PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Anonim mengatakan...

UMMUL WAQIAH 70200106092/KLP.6 (PENYAJI)

Assalamu 'alaikum...
Trima kasih atas pertanyaan saudara Irsan Ahmad, adapun jawaban saya;
1. Terkait pencairan es yang disebabkan karena suhu bumi yang meningkat oleh pemanasan global, memberikan dampak yang besar yakni beberapa peneliti memperkirakan bahwa selama pemanasan global terjadi, daerah bagian utara dari belahan Bumi Utara (Northern Hemisphere) akan memanas lebih dari daerah-daerah lain di bumi. Akibatnya, gunung-gunung es akan mencair dan daratan akan mengecil. Akan lebih sedikit es yang terapung di perairan Utara tersebut. Daerah-daerah yang sebelumnya mengalami salju ringan, mungkin tidak akan mengalaminya lagi. Pada pegunungan di daerah subtropis, bagian yang ditutupi salju akan semakin sedikit serta akan lebih cepat mencair. Musim tanam akan lebih panjang di beberapa area.
Daerah hangat akan menjadi lebih lembap karena lebih banyak air yang menguap dari lautan. Namun, mereka belum begitu yakin apakah kelembapan tersebut malah akan meningkatkan atau menurunkan pemanasan yang lebih jauh lagi. Hal ini disebabkan karena uap air merupakan gas rumah kaca, sehingga keberadaannya akan meningkatkan efek insulasi pada atmosfer. Akan tetapi, uap air yang lebih banyak juga akan membentuk awan yang lebih banyak, sehingga akan memantulkan cahaya matahari kembali ke angkasa luar, di mana hal ini akan menurunkan pro-ses pemanasan (sesuai dengan teori siklus air). Kelembapan yang tinggi akan meningkatkan curah hujan, secara rata-rata, sekitar 1 persen untuk setiap derajat Fahrenheit pemanasan. Perlu kita sadari bahwa dampak dari pemanasan global ini dapat menuju pada kepunahan spesies-spesies flora dan fauna meskipun hanya meningkat kurang dari 1°C. Berikut, penulis akan mencantumkan skenario kenaikan suhu menurut jurnal Nature 2004 :
• Rendah : 0.8 - 1.7 °C, sebanyak 9-13% spesies akan punah dengan tingkat yang beragam.
• Menengah : 1.8 - 2.0 °C , sebanyak 15-20% spesies akan punah.
• Tinggi : Diatas 2.0 °C , sebanyak 21-32% spesies akan punah.

Para ilmuwan telah memprediksikan, bahwa pada tahun 2050, sebanyak satu juta spesies akan punah. Pada saat ini, sudah banyak habitat flora dan fauna yang menjadi korban dari pemanasan global, beruang kutub dan terumbu karang adalah contohnya. Beruang kutub semakin kehilangan habitatnya. Tak hanya itu, anjing laut dan burung penguin pun akan mengalami kepunahan. Kemudian dampaknya bagi flora di kutub utara yakni tumbuh-tumbuhan akan berguguran karena dari berbagai sumber dinyatakan bahwa daerah bagian utara dari belahan Bumi Utara (Northern Hemisphere) akan memanas lebih dari daerah-daerah lain di bumi.
2. Banyak sekali sebenarnya peraturan yang mengatur tentang pengendalian pencemaran air dan udara hanya saja kesadaran setiap orang atau penaggung jawab kegiatan/ usaha itu yang kurang. Peraturan pemerintah yang mengatur tersebut diantaranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 Tentang : Pengendalian Pencemaran Air (untuk pencemaran air) dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 Tentang : Pengendalian Pencemaran Udara (untuk pencemaran udara dan lain-lain.

Terima Kasih ;-)

NeverminD Band mengatakan...

nur jannah
lansung aja'untuk lelompok enam apakah sudah ada badan dunia yang menangani masalah pemanasan global ini?

NeverminD Band mengatakan...

nur jannah
70200106015
untuk kelompok enam'dalam sistempengendalian pencemaran udara di kawasan pesisir ada 4 usaha yang ingin saya tanyakan adalah yang urutan yang ke 4 yaitu menghentikan pembakaran hutan.maksudnya disini apakah pernah terjadi kebakaran hutan di daerah pesisir?karena menurut saya hutan di daerah pesisir tidak gampang terbakar karena berdekatan dengan perairan laut.dan kalau memeng ada tolong berikan satu contoh peristiwa.thank"strims

NeverminD Band mengatakan...

nur jannah
70200106015
untuk kelompok lima:bagaimana cara kita mengetahui bahwa di dalam suatu parasit arthopoda dan siput air itu telah terdapat agen patogen yang dapat menularkan agen tersebut ke hospes lain.trim's

NeverminD Band mengatakan...

nurjannah
70200106015
untuk kelompok lima dalam contoh kasus pengendalian vektor malaria di daerah pesisir di kabupaten simeulue ini apakah sudah ada peningkatan hasil dimana kita ketahui bahwa pemerintah setempat telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah malaria ini.trim's

Anonim mengatakan...

Nama : Marhamah
NIM : 70200106011
Kelp : 3

Aslm.......
1. Usaha-usaha apa yang harus dilakukan agar keseimbangan sumber daya wilayah pesisir dapat terpenuhi shg parmasalah di wilayah pesisir dapat diminimalkan???
2. Pencemaran akibat limbah dari kapal ke laut belakangan ini cukup meningkat. pencemaran tersebut terjadi akibat dari kapal mengalami kecelakaan, tidak memiliki sistem pengolahan limbah yg memadai, ataupun kapal tersebut sengaja membuang limbahnya ke laut. pertanyaan saya apa pendapat anda tentang hal tersebut???

Anonim mengatakan...

ASMAWATI/70200106028
Terima Kasih atas pertanyaan saudari Marhamah
usaha yang dapat dilakukan untuk menjaga keseimbangan sumber daya di wilayah pesisir yaitu dengan cara merehabilitasi kondisi terumbu karang dan mangrove, mengelola penambangan dan pengambilan air permukaan dan airtanah di pantai/pesisir agar tidak merusak habitat pesisir/pantai, membuat kondisi pantai mempunyai kemampuan meredam proses abrasi, melakukan pengerukan alur dan mencegah erosi dikawasan hulu/DAS, dan mengelola dan mengatur buangan limbah domestik, industri dan minyak.

menurut saya hal tersebut terjadi karena tidak adanya pengawasan atau perhatian dari pihak pengelola kapal dan tidak adanya sanksi yang kuat dalam hal itu,buktinya saja masih banyak kapal yang melakukan hal tersebut.

Anonim mengatakan...

mutmainna/ 70200106086/penyaji

makasih pertanyaan dari nurjannah,,,
masalah penanganan pemanasan global, telah terorganisir oleh pemerintah khususnya pada badan meteriologi, mentri kehutanan, dan menti ksehatan,,
dalam lembaga ini bekerja sama demi keselamatan masyarakat dunia. dimana kita sebagai masyarakat dianjurkan untuk tidak melakukan pencemaran, pembuangan sampah,yang dapat mengakibatkan volusi terjadi, yang dapat merusak ozon dan dapat berdampak pada dirikita sendiri, contohnya saja, penanaman pohon-pohonan, yang dapat menyerap langsung volusi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemanasan global.

thanks,,,,

Anonim mengatakan...

mutmainna/700200106086/penyaji

makash pertanyaan dari saudari nurjannah...

untuk kebakaran hutan diderah pesisir, pernah ya terjadi khusunya pada derah jambi,,peristiwa ini terjadi akibat musim kemarau yang berkepanjangan, yang mengakibatkan semua hutan jadi mudah terbakar akibat kekeringan meskipun didaerah pinggir pantai namun karena adanya kemarau dan angin yang menghembus sepanjang hari sehingga terjadi gesekan antara pohon yang satu dengan yang lain yang menimbulkan panas dan dan akhirnya kebakaran hutan terjadi secara langsung, dan peristiwa ini sudah sering terjadi pada tempat-tempat lain.. begitupula pada daerah pesisir pantai yang ada di bengkulu, kebakaran terjadi akibat ulah manusia yang diteksi terjadi kebakaran akibat para wisatawan yang membuang pontung rokoknya di daerah yang berbatasan dengan hutan tersebut, sehingga terjadilah kebakaran

thanks,,,

Anonim mengatakan...

Rahmatullah/70200106040
Assalamu alaikum..
Sesuai dgn makalah anda Sumber pencemaran perairan pesisir dan lautan dapat dikelompokkan menjadi 7 kelas (Dahuri2001) :
a) Reklamasi pantai, b) Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri, dan sebagainya, c) Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk, d) perikanan budidaya, e) pelayaran (shipping) yg m’punyai banyak dampak t’hadap kelestarian wilayah pesisir.
P’taxan saya dlm makalah anda. (1) Anda menyebutlan 7 sunber pencemaran tp yg anda munculkan cuman 5 coba sebutkan 2 diantaranya lengkap dengan sistem pengendaliannya.. (2) a. bagaiman sistem pengendalian Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk, perikanan dan b. pelayaran (shipping), krn dalam makalah anda belum menyebutkannya...

Anonim mengatakan...

UMMUL WAQIAH 70200106092/ KLP.6 (PENYAJI)

Terima kasih atas pertanyaan dari saudari Marhamah, adapun jawaban saya yakni menurut saya;
1. usaha-usaha yang harus dilakukan dalam menjaga keseimbangan sumber daya wilayah pesisir antara lain;
a. mendayagunakan potensi sumber daya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil sesuai daya dukung lingkungannya.
b.Mengamankan sumber daya kelautan dari kegiatan pencurian (illegal fishing) dan perusakan destructive fishing)
c. dilakukan upaya pembenahan sistem perijinan usaha perikanan, serta pelaksanaan gelar operasi penertiban laut terpadu dengan instansi terkait.
d. Untuk meningkatkan kualitas ekosistem pesisir dan laut, dilakukan upaya konservasi dan rehabilitasi pesisir dan laut melalui pengelolaan sumber daya pesisir dan laut secara terpadu; e. pelaksanaan program pengembangan daerah perlindungan laut (marine protected areas); rehabilitasi dan pengelolaan ekosistem terumbu karang dan mangrove;
f. pengembangan 7 taman nasional laut, 6 suaka margasatwa laut, dan 10 cagar alam laut.
g. serta dilaksanakan pula Gerakan Nasional Bersih Laut dan Pantai dalam rangka pengendalian pencemaran pesisir dan laut di berbagai daerah
2. Pencemaran yang terjadi di laut terkait dengan kapal memang sangat sering terjadi. Pembuangan sampah dari kapal dilautan lepas, atau pembuangan bbm serta pembuangan barang cair lainnya yang meresap dan ditampung dalam tangki-tangki antara dasar ruang palkah atau kamar mesin dengan dengan "kulit" badan kapal dibawah permukaan laut. Atau bbm yang bocor karena kapalnya karam atau tenggelam disebut Pencemaran Lautan. Jika hal ini terjadi maka pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikian kapal tersebut wajib mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Tentunya sesuia dengan peraturan yang berlaku. Dan kalau perlu pihak yang melakukan hal tersebut dengan sengaja wajib dikenakan sanksi atas perbuatannya. Menurut saya, pemerintah saat ini selalu siap menghadapi kasus tersebut dan juga selalu mengambil langkah yang cepat dan tepat dalam menangani kasus tersebut yakni dengan mengerahkan pihak-pihak yang terkait, hal ini dilakukan agar pencemaran yang terjadi tidak semakin meluas mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi ekosistem laut dan masyarakat.

Anonim mengatakan...

NAMA : ANWAR MBOLOSI
NIM : 70200106027

Luas wilayah pesisir Indonesia dua per tiga dari luas daratan dan garis pantainya 95.161 kilometer atau terpanjang kedua di dunia (Muttaqiena dkk, 2009). Pada masa Orde Baru, pengaturan wilayah pesisir dan laut lebih banyak dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 1992 tentang Penataan Ruang Pasal 9 ayat 2 dimana dinyatakan bahwa wilayah lautan wilayah udara diatur secara terpusat menurut undang-undang. Namun dimasa reformasi dengan kelahiran Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengatur wilayah perairan yang ada di wilayahnya sejauh 4 mil dari garis Pantai.
adapun pertanyaan saya adalah sejauhmana peranan pemerintah untuk menjaga kawasan pantai dan pesisir dari pencemaran air dan pesisir udara dan hal-hal apa yang perlu di lakukan ?

Anonim mengatakan...

Nama : Risno
Nim :70200106042
disini saya akan menjawab ats pertanyaan saudari Nurjannah...
salah satu badan dunia yang menangani masalah pemanasan global adalah International Panel on Climate Change (IPCC).
sebenarnya pemanasan global menjadi permasalahan dunia yang mendapat perhatian serius di banyak negara.mulai dari kalangan pemikir,para ilmuan, maupun melalui komprensi atau Pertemuan yang melibatkan kepala negara, cendekiawan, dan pemerhati lingkungan hidup,ini menjadi langkah strategis bagi terciptanya kesepakatan baru dalam rangka kerja sama internasional guna mengatasi persoalan pemanasan global.(menangani maslah global warning)
kemudian kenapa dikatakan salah satu pengendalian pencemaran udara adalah menghentikan pembakaran hutan yang akan berdampak terhadap linkungan pesisir, memang kita ketahui bahwa jarang terjadi kebakaran hutan di kawasan pesisir namun ada upaya yang dilakukan untuk mengantisivasi terjadinya pencemaran udara melalui menjaga kelestarian alam agar tidak terjadi pencemaran udara.namun perlu diinngat bahwa kebakaran hutan yang berada jauh dari daerah kawasan pesisir akan berdampak terhadap kualitas udara yang berada di daerah pesisir jika jumlah polutannya tinggi.

Anonim mengatakan...

nama : maqbul syarief
nim 70200106035
klp : iv
simpel saja,bagaimana karakteristik terhadap zat-zat yang terdapat di air dan udara?????
maksaih.....^_^

Anonim mengatakan...

NAMA : ANDI SUMARTINI DARPAN


kita tau msyarakat dikawasan pesisir masih banyak yang kesulitan akan air bersih,kalau dari penjelasan teman-teman penyaji bahwa pencemaran air di kawasan pesisir banyak dilakukan oleh kegiatan industri, yang saya tanyakan adalah apakah sebanding antara pencemaran yang telah dilakukan dikawasan pesisir dengan pengendalian yang telah dilakukan? karena selama ini tingkat pencemaran lebih tinggi dari pada pengendaliannya.

Anonim mengatakan...

okey deghh beib inna ...

Anonim mengatakan...

Andi Haerani/ 70200106072
kelompok V

Assalamu alaikum,
makalah anda cukup bagus, tapi cakupannya terlalu luas...
Di atas telah di jelaskan bahwa terganggunya keseimbangan alami salah satunya dengan penangkapan ikan yang berlebihan (over fishing). maksud anda secara berlebihan apakah kuntitasnya atau cara penangkapan dengan teknologi modern? Dan apa kaitannya dengan sistem pengendalian pencemaran air dan udara di wilayah pesisir?
syukran jazakillah............,

Anonim mengatakan...

Nama : Risno
Nim : 70200106042
terimah kasih ats pertanyaan saudara Anwar.disini saya akan menjawab.
Secara umum, peran pengendalian pencemaran air di kawasan pesisir, Pemerintah telah berupaya dengan secara maksimal dengan mengeluarkan berbagai kebijakan atau peraturan, seperti diberlakukan UU RI No 23 thn 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, PP No 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
peran pemerintah dalam melakukan Pencegahan pencemaran air juga dituangkan diatur dlm UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.(itu semua merupakan peran pemerintah dalam mengatsi pencemaran air di kawasan pesisir pantai)
kemudian hal yang perlu dilakukan dlm mengatasi pencemaran dikawasan pesisir adalah :
1. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan kawasan pesisir dari pencemaran.
2. Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bertahap;
4. Memberdayakan masyarakat dangan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan linkungan kawasan pesisir dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
5. Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu; dan
7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan linkungan kawasan pesisir dari pencemaran.

Anonim mengatakan...

UMMUL WAQIAH 70200106092/ KLP. 6 (PENYAJI)

Assalamu 'alaykum..
Terima kasih atas kritikan dan pertanyaan dari saudara Rahmatullah
1. terkait 7 sumber pencemaran tp yg kami munculkan cuma 5 sebenarnya pada penulisan makalah kami terjadi kesalahan dalam penomoran (pemberian nomor) jadi jumlah sumber pencemar yang kami cantumkan sebenarnya ada tujuh yakni;
a) Reklamasi pantai,
b) Zat kimia dari lokasi rumah penduduk,
c) pertanian,
d) industri, dan sebagainya,
e) Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk,
f) perikanan budidaya,
g) pelayaran (shipping)
2. Pencemaran rumah tangga terjadi terutama di lingkungan pesisir yang berada dekat dengan pemukiman. Jenis sampah yang diahasilkan ada dua macam, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Pertumbuhan jumlah penduduk yang mendiami wilayah pesisir dan meningktnya kegiatan pariwisata juga akan meningkatkan jumlah sampah dan kandungan bakteri yang dapat menyebabkan berbagai kerugian bagi lingkungan pesisir. Penggunaan pupuk untuk menyuburkan areal persawahan di sepanjang Daerah Aliran Sungai yang berada di atasnya serta kegiatan-kegiatan industri di darat yang membuang limbahnya ke dalam badan sungai yang kemudian terbawa sampai ke laut melalui wilayah pesisir. Hal ini akan menperabesar tekanan ekologis wilayah pesisir.

Terima Kasih...

Anonim mengatakan...

Nama: Dinda Febriantika.B
Nim: 70200106031

Begini lho,,,
1)Dalam makalah anda, anda menuliskan bahwa “Alam memiliki kemampuan untuk mengembalikan kondisi air yang telah tercemar dengan proses pemurnian atau purifikasi alami dengan jalan pemurnian tanah, pasir, bebatuan dan mikro organisme yang ada di alam sekitar kita”.Bagaimana langkah-langkahnya. kalau kondisi air yang tercemar lantas Alam ini mempunyai kemampuan mengembalikannya saya rasa itu merupakan solusi yang sangat bagus sehingga tidak ada lagi air yang tercemar.

2)Kita ketahuikan air sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari, yang sering digunakan untuk oleh setiap orang. Jika air itu tercemar lantas masyarakat di daerah itu tidak mengetahui bahwa airnya tercemar lalu mereka menggunakan untuk memasak atau mencuci sayuran yang akan mereka masak misalnya,otomatis air tersebut akan terabsorsi meskipun hanya sedikit.bagaimana pendapat anda jika ada kasus yang demikian?

Anonim mengatakan...

Nama : Risno
Nim :70200106042
untuk pertanyaan saudari Andi Sumartini darpan kalau menurut anda bahwa tingkat pencemaran lebih tinggi daripada pengendaliannya maka itulah jawabannya.. artinya tingkat pencemaran dan pengendalian disini tidak sebanding (untuk saat ini)...saya juga sepakat dengan anda,sebab masih terdapat masalah masalah pencemaran linkungan baik di kawasan pesisir maupun linkungan sekitarnya..

Anonim mengatakan...

UMMUL WAQIAH 70200106092/KLP.6
(PENYAJI)

Terima kasih atas pertanyaan dari saudari Andi Sumartini Darpan. Seperti yang kita ketahui bahwa pencemaran sumber air sangat mengganggu kesejahteraan makhluk hidup, baik bagi kehidupan akuatik, kehidupan darat maupun terhadap kesehatan manusia. Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya pencemaran air dalam sumber air, maka hendaknya diadakan pencegahan/penanggulangan terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran. Pencegahan terjadinya pencemaran akan lebih baik daripada penanggulangan baik yang terjadi secara alami maupun karena aktivitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. menurut saya, pencemaran air yang terjadi di kawasan pesisir tidak sebanding dengan upaya penanggulangan yang telah dilakukan. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa industri2 yg melakukan kegiatan yang menghasilkan limbah terkadang tidak mengolah limbahnya terlebih dahulu sebelum dibuang ke badan air. Nah hal inilah yang menyebabkan terjadinya pencemaran. Dan pada saat pencemaran telah berlangsung/terjadi terkadang tidak diikuti dengan upaya penanggulangan oleh pihak penanggung jawab usaha dari kegiatan tersebut, dan upaya penanggulangan baru dilakukan apabila pencemaran yang terjadi itu sudah parah (berat) dan itupun jika diketahui oleh instansi pemerintah yang terkait.

Trima kasih

Anonim mengatakan...

Nama : Risno
Nim ;70200106042
sekedar menambah pengetahuan...
Indikator yang dapat dijadikan bahwa air telah tercemar adalah adanya perubahan atau tanda yang dapat diamati melalui :

v Adanya perubahan suhu air

v Perubahan PH

v Perubahan warna, bau dan rasa

v Timbulnya endapan, koloidal, bahan pelarut

v Adanya mikroorganisme

v Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan

Anonim mengatakan...

UMMUL WAQIAH 70200106092/KLP.6
(PENYAJI)

Assalamu 'alaykum...
Terima kasih atas pertanyaan dari saudari Dinda Febriantika. Adapun jawaban saya yakni;
1. “Alam memiliki kemampuan untuk mengembalikan kondisi air yang telah tercemar dengan proses pemurnian atau purifikasi alami". Proses ini dilakukan secara alamiah oleh alam.. namun proses ini berlangsung hanya sekitar 9 jam dalam sehari. Oleh karena itu,jika pencemaran yang terjadi dalam jumlah yang besar setiap harinya maka alam tidak akan mampu untuk mengembalikan kondisi air seperti semula.
2. Menurut saya, jika sumber air tercemar, sangat tidak mungkin bagi masyarakat untuk menggunakannya dan tidak mungkin masyarakat tidak mengetahui jika air bersih yang mereka gunakan tersebut tercemar. Karena kita ketahui bersama bahwa yang menjadi parameter pencemaran air yakni pH, bau, warna, rasa, dan lain-lain. Jadi sangat tidak mungkin jika masyarakat tidak mengetahui apakah airnya tercemar atau tidak karena pasti baik bau, warna dan rasanya telah berubah tidak seperti sebelumnya.

Trim's

Anonim mengatakan...

UMMUL WAQIAH 70200106092/ KLP.6 (PENYAJI)

Terima kasih atas pertanyaan dari saudari Andi Haerani.
Memang terganggunya keseimbangan alam salah satunya dengan melakukan penangkapan ikan yang berlebihan (over fishing) baik berlebihan dalam hal kuantitasnya maupun berlebihan dalam penggunaan alat penangkapan dengan teknologi modern. Jika menggunakan peralatan penangkapan ikan dengan teknologi modern seperti pukat harimau maka bukan hanya ikan-ikan yang besar yang ikut terambil tapi ikan-ikan kecil juga ikut terambil.Maka dengan demikian penggunaan peralatan penangkapan ikan yang berlebihan juga berpengaruh terhadap kuantitas ikan.
2. Jelas ada dong kaitan antara (over fishing) dengan dengan sistem pengendalian pencemaran air. Karena dengan melakukan over fishing maka ekosistem laut akan terganggu sehingga bukan hanya ikan yang mati tetapi biota laut yang lainya seperti terumbu karang dan lainnya juga terkena dampak yang ditimbulkannya. Dan jika itu terjadi, maka terjadi pulalah pencemaran di laut. Dan jika pencemaran telah terjadi maka pengendalian pencemaran pun akan dilakukan...

Terima Kasih